BNI Sumringah Bisnis Kartu Kredit Kembali Bergairah

BNI Sumringah Bisnis Kartu Kredit Kembali Bergairah

Jakarta (riaumandiri.co)-PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) merasakan dampak positif dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/206 Tahun 2016 yang membatalkan kewajiban lapor data transaksi nasabah pengguna kartu kredit ke Direktorat Jenderal Pajak.


Direktur Consumer Banking BNI Anggoro Eko Cahyo menuturkan, pertumbuhan kartu kredit di industri selama enam bulan awal tahun ini cukup landai. Kendati demikian ia bersyukur BNI masih sanggup mencatatkan pertumbuhan kartu kredit senilai Rp10,06 triliun atau naik 7 persen jika dibandingkan semester I tahun lalu.


"Secara volume di semester I kemarin memang agak landai. Dampak kenaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) belum terlalu kelihatan, tapi pengaruh penundaan pelaporan transaksi itu sekarang sudah mulai stabil lagi walaupun kalau bicara pertumbuhan dibanding tahun lalu tidak terlalu tinggi," kata Anggoro, Rabu (10/8).



Saat ini sebanyak 1,7 juta keping kartu kredit BNI tersebar di masyarakat. Hingga akhir tahun Anggoro menargetkan adanya tambahan penggunaan kartu baru sebanyak 200 ribu keping dengan target penyaluran mencapai Rp11,2 triliun.


Sebelumnya, Kementerian Keuangan menunda rencana untuk mewajibkan setiap bank melaporkan secara berkala data transaksi kartu kredit para nasabahnya untuk keperluan perpajakan. Disetujuinya Undang-Undang Pengampunan Pajak atau tax amnesty membuat pemerintah memiliki waktu untuk membenahi regulasi tersebut.


Presiden Direktur Visa Worldwide Indonesia Ellyana Fuad sebelumnya mengakui saat ini penerbitan kartu kredit kembali tumbuh meski belum signifikan.
"Kemarin kita dengar dari bank banyak yang melakukan penutupan usai peraturan itu, tapi sekarang kita lihat cukup bagus mulai stabil," ujar Ellyana.


Menurutnya, penggunaan kartu kredit dalam transaksi perdagangan masih sangat tinggi. Terlebih saat ini tren belanja melalui platform digital juga tengah merajalela. Oleh sebab itu ia optimistis bisnis kartu kredit masih potensial bertumbuh meski di bawah pemeriksaan otoritas pajak.(cnn/mel)