Penyusunan APBD 2017 Harus Perhatikan 5 Aspek

Penyusunan APBD 2017 Harus Perhatikan 5 Aspek

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Sekretaris Daerah, Arianto membuka sosialisasi Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2017 di lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, Rabu (10/8).


Dalam arahannya Sekda menegaskan, bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pada 7 Juli 2016, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mentetapkan Permendagri Nomor 31 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2017.


Berkaitan dengan itu dan sebagaimana harapan Mendagri ketika membuka sosialisasi Permendagri 31 tahun 2016 di Jakarta pada 23 Juni lalu, terkait dalam penyusunan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2017, Sekda berharap kepada SKPD agar dapat memperhatikan hal-hal berikut.



Pertama, perhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD Kabupaten Bengkalis tahun 2017.
Kedua, ubah mindset money follow function dan money follow organization menjadi money follow programme, yaitu dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat yang dialokasikan.


Ketiga, alokasi belanja modal pada APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2017 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat, harus menjadi prioritas.


Keempat, tambah Sekda, APBD Kabupaten Bengkalis 2017 benar-benar harus disusun dengan baik, sehingga fungsi yang melekat pada APBD sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, seperti fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi, dapat terlaksana dengan baik


Kelima, selain harus memiliki sinkronisasi dengan pembangunan Provinsi Riau dan nasional, APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2017, harus benar-benar disusun sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, prinsip-prinsip dan ketentuan lain sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 31 Tahun 2016.


Selain kelima hal tersebut, satu hal lagi yang disampaikan Mendagri ketika itu, yaitu pemberian hibah dan bantuan sosial agar dibatasi dan dilakukan secara selektif dengan kriteria yang jelas sesuai peraturan kepala daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di bidang hibah dan bantuan sosial.


“Kami menyambut baik sosialiasi Permendagri Nomor 31 tahun 2016 ini dipadu serasikan dengan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 18 tahun 2016. Kami berharap, pengalokasian anggaran untuk pemberian hibah dan bantuan sosial dalam APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2017, juga dilakukan secara selektif dengan kriteria jelas, serta berpedoman ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 18 Tahun 2016 tersebut,” ujar Sekda.


Sekda juga berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, peserta sosialisasi akan memiliki persepsi, pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam APBD tahun anggaran 2017, sesuai regulasi serta tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.


Sebagai nara sumber sosialisasi Kepala Seksi Wilayah I A, Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI. Sementara, peserta berasal dari delapan kecamatan, DPRD dan Tim TAPD.


Hadir saat pembukaan, Plt Asisten Administrasi Umum, Staf Ahli Bupati, Kabag Humas, Kabag Perlengkapan, Plt Kabag Organisasi dan Pejabat Eselon II dan III di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (man)