Gugatan PT MIG Terhadap Pemko Pekanbaru

Sidang Mediasi Belum Hasilkan Kesepakatan

Sidang Mediasi Belum Hasilkan Kesepakatan

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sidang mediasi gugatan perdata yang diajukan PT Multi Inti Guna terhadap Pemerintah Kota Pekanbaru, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/8), tidak menemukan kata sepakat. Alhasil, proses mediasi akan dilanjutkan pada pekan depan.

Proses mediasi ini perkara yang merupakan buntut kebijakan Pemko Pekanbaru yang memutuskan kontrak kerja sama pengangkutan sampah di Kota Bertuah yang sebelumnya dipegang PT MIG, dipimpin mediator Martin Ginting. Dalam mediasi tersebut, para pihak tetap pada pendirian masing-masing sehingga kata sepakat tidak dapat dihasilkan.


"Sebelumnya sudah kita beri waktu dua minggu untuk dimediasikan. Tetapi tidak ada titik temunya. Penggugat dalam hal ini PT MIG, meminta waktu kepada pengadilan selama satu minggu ke depan untuk mediasi kembali bersama Pemko Pekanbaru," ungkap Martin Ginting.


Sidang
Lebih lanjut, Martin Ginting yang juga berperan sebagai salah seorang hakim dalam perkara ini, menjelaskan jika dalam waktu satu minggu tidak tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak, maka pengadilan berhak memasukan perkara tersebut ke ranah hukum, atau kepada materi persidangan.

"Kalau mereka tidak mencapai titik temu perdamaian, maka akan kita sidangkan," tegas Martin Ginting yang juga merupakan Humas PN Pekanbaru tersebut.

Sebelumnya, PT MIG melaporkan Pemko Pekanbaru ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru dan PN Pekanbaru terkait pemberlakukan denda yang diberikan dan pemutusan kontrak secara sepihak oleh Dinas Kesehatan dan Pertamanan Pekanbaru.

Persoalan ini bermula dari semrawutnya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, yang berbuntut pada menumpuknya sampah di hampir seluruh penjuru Kota Bertuah. Permasalahan ini semakin membesar, karena ratusan eks karyawan PT MIG juga sempat beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa, karena gaji mereka tak dibayar manajemen PT MIG selama dua bulan.***