Kanwil DJP Riau Kepri Kembali Lakukan Sosialisasi

Jon Erizal: Tax Amnesty Perbaiki Kondisi Ekonomi

Jon Erizal: Tax Amnesty Perbaiki Kondisi Ekonomi

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Jon Erizal mengungkapkan kebijakan tax amnesti dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pembangunan dan memperbaiki ekonomi Indonesia yang saat ini mengalami defisit.

"Kebijakan tax amnesti ini dilakukan pemerintah untuk mengatasi devisit dan tax amnesti ini untuk kesejahteraan negara kita," ungkap Jon Erizal ketika menjadi pembicara dalam sosialisasi tax amnesti yang diikuti ratusan peserta pelaku usaha dan pengusaha di Riau yang digelar Kantor Direktorat Jendral Pajak (DJP) Wilayah Riau Kepri, Senin (8/8) di Hotel Pangeran, Pekanbaru.

Jon Erizal Disebutkannya dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan dan diterbitkannya Permenkeu Nomor 118/pmk.03/2016 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tersebut.


"Maka, masyarakat wajib pajak yang belum melaporkan kekayaannya dapat memanfaatkan tax amnesti dengan sebaik mungkin," terang Jon Erizal.

Senada disampaikan Kepala Kanwil DJP Riau Kepri, Jatnika. Ia memaparkan, dampak tax amnesti ini, pemerintah mengharapkan uang tebusan yang masuk minimal Rp165 triliun.

"Sehingga, defisit bisa berkurang. Kalau penerimaan pajak bagus, sektor perekonomian lagi bergerak. Sektor produksi bergerak dan pemutusan hubungan kerja menjadi berkurang. Dan satu sisi menarik uang di luar negeri. Kalau menurut presiden kalau proyek berjalan, pengangguran berkurang dan kemiskinan berkurang," terangnya.

Bagian Pemeriksaan Penyidikan Intelijen Kanwil DJP Riau Kepri Agus Satria Gutara menyampaikan tentang tax amnesti dan permasalahan teknis dalam mengikuti program tax amnesti."Sesuai dengan slogan tax amnesti ini ungkap, tebus, lega.

Jadi, 2018 ada automatic exchange of information (AEOI)," terangnya.

Dilanjutkan Agus, ada enam keuntungan amnesti pajak, pertama penghapusan tidak dikenai biaya pajak sebelumnya, kedua tidak dilakukan pemeriksaan, bukti pemuliaan dan penyidikan. Ketiga, penghentian pemeriksaan baik permulaan atau penyidikan.

Keempat jaminan rahasia yakni data pengampunan pajak tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan dan penyidikan tindak pidana apapun.
"Terakhir pembebasan untuk pajak penghasilan untuk balik nama harta tambahan," terang Agus.

Wajib Pajak, Peng Suyoto mendukung program kebijakan ekonomi tax amnesti yang menguntungkan bagi wajib pajak."UU ini sangat menguntungkan bagi mengikuti tax amnesty ini. Kita PSMTI melakukan sosialisasi tax amnesti ini kepada masyarakat," terang Peng.(rud)