Sidang Korupsi Pengadaan Unit Chiller Genset

Ahli Sebut Pemberi Kuasa Bertanggung Jawab

Ahli Sebut Pemberi Kuasa Bertanggung Jawab

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan unit chiller genset Hall A Sport Center Rumbai dengan terdakwa Andri Putra, kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (8/8). Adapun agenda persidangan, yakni mendengarkan keterangan saksi ahli pidana, dan saksi ahli perdata.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, DR Erdianto SH MH, selaku ahli pidana, menjelaskan kalau penerima kuasa tidak dapat dimintaipertanggung jawabannya sepanjang ia tidak melakukan perbuatan pidana.

Hal ini mengingat kalau kasus ini bermula dari adanya kuasa dari CV Merapi yang dimiliki Amir Syarifuddin, kepada Andri Putra dalam pengerjaan unit chiller genset Hall A Sport Center Rumbai. Dalam perjalanannya, proyek ini diduga tidak selesai.


"Penerima kuasa sepanjang ia tidak melakukan perbuatan yang merupakan tindak pidana, tidak dapat dipertanggung jawabkan. Secara materil yang melakukan perbuatan tetap pemberi kuasa," ungkap Erdianto yang juga merupakan akademisi dari Universitas Riau.

Lebih lanjut, Erdianto juga menyebut kalau penyedia dana juga tidak dapat dipertanggung jawabkan, sepanjang ia beriktikadbaik bahwa dana yang ia pinjamkan bukan untuk kajahatan. "Hal ini sesuai dengan Pasal 49 dan Pasal 55 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,red)," lanjut Erdianto.

"Kecuali ia mengetahui bahwa uang tersebut digunakan untuk kejahatan," sambungnya.

Sementara itu, Firdaus SH MH selaku ahli perdata, menjelaskan terkait surat menyurat mengenai pemberian surat kuasa. Diterangkan Firdaus yang juga merupakan akademisi UR ini, menyebut kalau pertanggung jawaban pemberi kuasa, yakni memenuhi semua perjanjian kepada penerima kuasa.

"Pemberi harus mengganti semua kerugian penerima kuasa sesuai perjanjian, sepanjang bukan karena kesalahan penerima kuasan," jelas Firdaus.

"Sebenarnya penerima kuasa tidak bertanggung jawab, sepanjang yang dikerjakan sesuai yang dikerjakan. Tidak terjadi kesalahan yang disengaja," lanjutnya menegaskan. Usai mendengarkan keterangan dua saksi ahli tersebut, persidangan ditutup dan dilanjutkan Kamis (11/8) mendatang.

Sebelumnya, saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, Muhammad Rianto, kalau proyek ini menelan anggaran sebesar Rp1.835.725.000, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Tahun Anggaran 2011.

Berdasarkan hasil audit BPKP Riau seharusnya yang mengerjakan proyek tersebut adalah CV Merapi milik Amir Syarifuddin (telah divonis bersalah selama 1,5 tahun dalam perkara yang sama). Namun kenyataannya, proyek tersebut dikerjakan oleh Andri Putra.

"Karena Amir tidak punya anggaran, proyek ini dialihkan ke Andri Putra (terdakwa,red)," ungkap Rianto pada persidangan sebelumnya.
"Proyek ini kan pemenangnya Amir. Tetapi dialihkan ke Andri Putra. Ini tidak dibenarkan," katanya.
Lebih lanjut, Rianto menyebut kalau dalam pekerjaannya, proyek tersebut tidak selesai. Walaupun

pekerjaan tersebut tidak selesai, tetapi proses pembayaran tetap dibayarkan.

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, berawal pada tahun 2011, Andri Putra mendapat perkerjaan selaku kontraktor pelaksana yang dialihkan CV Merapi milik Amir Syarifudin.

Proyek pemasangan kabel Chiller Genset guna merenovasi Hall A Sport Center Rumbai yang akan dijadikan salah satu venue pelaksanaan PON di Provinsi Riau tahun 2012 itu, ternyata proyek tidak selesai. Bahkan unit chiller yang dimaksud tidak pernah ada. Sehingga timbul kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih.

Dalam laporan kemajuan proyek sebesar 27,88 persen itu berguna untuk mencairkan dana. Setelah cair, Andri memberikan fee sebesar Rp32 juta ke Amir Syarifudin

Dalam perkara ini, dua pelaku lainnya yakni, Pardamean yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dispora Riau, dan Amir Syarifudin, pemilik CV Merapi, selaku pemenang tender, telah divonis hakim masing masing setahun penjara.

Atas perbuatannya, Andri Putra dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.***