Penguatan Komisi Penilaian Amdal

BLH Datangkan Dua Pakar dari UGM

BLH Datangkan Dua Pakar dari UGM

BENGKALIS (riaumandiri.co)- Bupati Bengkalis Amril Mukminin diwakili Asisten I Setkab Bengkalis, Hj Umi Kalsum, menyampaikan ungkapan terima kasih atas berkenan hadirnya dua pakar dari UGM, Eko Sugiarto dan Dr Endang Astuti di Bengkalis. Dua pakar dari Pusat Studi Lingkungan Hidup UGM tersebut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Penguatan Komisi Penilaian Amdal yang digelar oleh BLH Kabupaten Bengkalis.


Dikatakan Bupati, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang No 32 Tahun 2009, mencakup perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup guna mendukung upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup manusia secara berkesinambungan.
“Pengendalian dimaknai sebagai upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yang mengandung tiga aspek pokok, yaitu pencegahan, penanggulangan  dan pemulihan,” sebut Umi Kalsum, Senin (8/8).


Dijelaskan, Amdal, UKL - UPL dan dokumen lingkungan hidup yang lain merupakan instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, di samping instrumen lain seperti KLHS, tata ruang, baku mutu lingkungan, anggaran berbasis lingkungan hidup dan peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup.



“Sebagaimana kita ketahui bahwa Amdal adalah hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang sedang direncanakan terhadap lingkunganhidup, yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan,” sebut Umi lagi.


Amdal kata Umi, mempunyai maksud sebagai alat untuk merencanakantindakan preventif terhadap kerusakan lingkungan yang mungkin akan ditimbulkan oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan.


Dengan demikian Amdal merupakan sarana teknis yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak negative dan positif yang akan ditimbulkan oleh uatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup. Dengan dilaksanakannya amdal, maka pengambilan keputusan terhadap rencanasuatu kegiatan telah didasarkan kepada pertimbangan aspek ekologis.


Ketua panitia Wiwi Hardayati  dalam laporannya mengatakan, tujuan dari kegiatan tersebut adalah, untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan Komisi Penilai AMDAL  Kabupaten Bengkalis dalam melakukan penilaian terhadap dokumen lingkungan Hidup khususnya AMDAL, sehingga akan dihasilkan dokumen AMDAL yang berkualitas. “Selain itu juga untuk meningkatkan kemampuan pengawasan danpembinaan implementasi RKL/RPL pada usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki Izin lingkungan,”sebutnya.


Selain para peserta terdiri dari anggota Komisi, Tim Teknis dan Sekretarian Komisi Penilai AMDAL Kabupaten Bengkalis, turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BLH Kabupaten Bengkalis, H Arman AA serta sejumlah undangan lainnya.(man)