Perusahaan Diingatkan Agar Laporkan TKA

Perusahaan Diingatkan Agar Laporkan TKA

Pangkalan Kerinci (riaumandiri.co)- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kabupaten Pelalawan mengingatkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan agar melaporkan tenaga kerja asing yang dipekerjakan.

Hingga saat ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bidang Pelayanan merilis bahwa Jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan yang terdata berjumlah 405 ribu jiwa. Namun dari jumlah itu sampai sekarang pihak perusahaan belum ada melaporkan jumlah data tenaga kerja asing mereka dan jumlah penduduk dari luar daerah yang mereka rekrut dari luar daerah.

"Sudah berulang kali kita ingatkan perusahaan agar secara kontinue melaporkan data kependudukan tenaga kerja yang baru direkrut dari luar Daerah. Ini masalahnya sejak lebaran lalu banyak perusahaan yang tak melapor," ungkap Drs H Syafaruddin MSi kepada wartawan Senin (8/8).
Perlu diingat, sambung Syafaruddin, dalam UU 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan semuanya diatur tentang wajib lapor seluruh tenaga kerja ke pemerintah setempat.


"Kalau tenaga kerja dari lokal atau penduduk Pelalawan tidak ada masalah, Tapi kalau dari luar atau bahkan dari luar negeri tentunya harus ada surat pindah dan mengurus data kependudukan di Pelalawan.

Jangan nanti ada masalah baru mendesak kita untuk melengkapi data kependudukannya. Apalagi kalau tenaga Kerja dari luar negeri terjadi accident hingga meninggal dunia sampai mayat tidak bisa keluar dari daerah dikarenakan Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT) tidak ada baru perusahaan sibuk mengurus ke Disdukcapil," bebernya.

Dijelaskan Syafruddin, data kependudukan ini berlaku online, jadi jangan dianggap main-main oleh perusahaan. "Selain ke Dinas Tenaga Kerja juga harus lapor ke Disdukcapil ini kepentingan perusahaan jadi jangan diremehkan," tukasnya. (pen)