Dugaan Peredaran Kosmetik Palsu

P21, Polisi Belum Serahkan Tersangka ke Jaksa

P21, Polisi Belum Serahkan Tersangka ke Jaksa

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Berkas perkara kasus dugaan peredaran kosmetik palsu, dengan tersangka Margaretha Restita Siregar (28) yang merupakan pemilik 'Evi Salon' dan Edi Putra (31), pemilik 'Toko Island', dipastikan sudah lengkap atau P21. Namun, hingga kini keduanya belum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, mengaku kalau pihaknya sudah menjadwalkan untuk melimpahkan kedua tersangka ke pihak kejaksaan pada pekan lalu. Namun hal tersebut urung dilakukan karena pihak kejaksaan belum siap untuk menerima tersangka dan barang bukti perkara tersebut.

"(Kemarin) Jaksanya belum siap (untuk proses tahap II)," ungkap Guntur, Minggu (7/8).


Untuk itu, lanjut Guntur, pihaknya akan menjadwalkan kembali proses tahap II perkara tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. "Kita akan berkoordinasi dengan Jaksanya (untuk proses tahap II)," tukasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Guntur juga menyatakan kalau pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, saat perkara ini masih dalam proses penyidikan. "Tidak ditahan," pungkasnya tanpa menjelaskan alasan keduanya tidak ditahan.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum Kejati Riau, Zainul Arifin, saat dikonfirmasi mengenai jadwal tahap II kedua tersangka, enggan memberikan jawaban. "Silahkan koordinasi ke Kejari (Pekanbaru) aja," elaknya.

Untuk diketahui, Dua tersangka, yakni Margaretha Restita Siregar (28) dan Edi Putra (31), merupakan pemilik salon dan toko yang kedapatan menggunakan dan menjual berbagai jenis kosmetik untuk kecantikan, yang diungkap jajaran Dit Reskrimsus Polda Riau terancam.

Kedua pelaku diamankan pada waktu yang berbeda, yang bermula dari adanya informasi adanya peredaran kosmetik untuk kecantikan yang tidak memiliki daftar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Riau. Atas informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti Subdit I Dit Res Krimsus Polda Riau.(dod)