Pansus Monitoring dan Identifikasi Lahan

Minggu Ini Laporkan Hasil Kerja

Minggu Ini Laporkan Hasil Kerja

BENGKALIS (riaumandiri.co)- Panitia Khusus (Pan-sus) monitoring dan identifikasi sengketa lahan kehutanan dan perkebunan DPRD bengkalis sudah menyelesaikan pekerjaan mereka di lapangan. Dalam minggu ini pansus akan melaporkan hasil kerja mereka melalui Paripurna di DPRD Bengkalis.


Ketua Pansus Azmi R Fatwa yang dihubungi Minggu (7/8) mengemukakan bahwa pansus sudah turun ke hampir seluruh kecamatan di kabupaten Bengkalis untuk melihat langsung kondisi ditengah masyarakat, khususnya yang bersengketa soal lahan. Pansus sudah melakukan identifikasi ke kecamatan Bukitbatu, Siak Kecil, Pulau Rupat serta Kecamatan Mandau dan Pinggir.


"Setelah kita turun ke lapangan, ternyata persoalan sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak perusahaan sudah mengemuka sejak lama. Hasil dari kerja pansus akan kita laporkan secepatnya melalui rpaat paripurna DPRD, mudah-mudahan dalam minggu ini sudah dapat dilaksanakan," kata Azmi.



Dipaparkan Azmi, temuan pansus di lapangan mayoritas adalah areal perkampungan yang sudah dihuni masyarakat sejak puluhan tahun lalu dinyatakan masuk dalam kawasan perkebunan dan lokasi hutan tanaman industry (HTI) milik pengusaha besar yang mendapat izin dari pemerintah pusat. Tentu saja hal itu mendapat perhatian khusus dari pansus, karena dalam kehidupan berbangsa dan bernegara bagaimanapun warga Negara tidak boleh dikorbankan hanya kepentingan bisnis segelintir orang.


Kemudian sambungnya, pihak perusahaan terkesan juga semena-mena terhadap penduduk tempatan yang sudah bermukim cukup lama, karena status lahan yang akan mereka olah mendapat izin dari Negara. Seharusnya pemerintah pusat bersikap realistis, tidak berpihak kepada pemodal, tetapi bagaimana masyarakat dapat terlindungi hak-hak mereka sebagai warga Negara.


"Pansus akan tetap memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak masyarakat. Tidak boleh ada intimidasi atas kebutuhan hidup rakyat, apalagi menggusur warga yang sudah puluhan tahun bermukim di wilayah tersbeut, hanya karena adanya izin dari pemerintah untuk pengusaha membuka perkebunan dan HTI,ini jelas tidak adil dan harus ditolak,"tegas politisi PKS tersebut.


Disinggungnya juga bahwa kebijakan Menteri Kehutanan RI berpotensi menimbulkan konflik horizontal dan vertikal ditengah masyarakat Riau, serta Kabupaten Bengkalis. Keluarnya SK 878/Menhut-II/2014 tentang penetapan kawasan hutan provinsi Riau menyebabkan perkantoran pemerintah, pemukiman masyarakat serta kawasan lainnya berada dalam kawasan hutan.


Disisi lain tukas politisi PKS ini, pemerintah pusat masih saja menerbitkan perizinan untuk perusahaan perkebunan dan hutan tanaman industri (HTI) kepada perusahaan besar di kecamatan Bukitbatu, Siak kecil, Mandau, Pinggir, Rupat dan Rupat Utara serta pulau Bengkalis dengan mengabaikan masyarakat.


"Contoh saja di kecamatan Pinggir, terdapat 7 desa yang berada dalam kawasan hutan. Sebut saja kawasan hutan di Pulau Rupat yang boleh dikatakan adalah musibah, karena setengah dari luas pulau Rupat 148.075 hektar sudah diberikan Menteri Kehutanan kepada PT.Sumatera Riang Lestari (SRL) untuk HTI. Persoalan-persoalan seperti inilah yang akan dilaporkan Pansus nantinya," ujar Azmi mengakhiri. (rgc/ivi)