Tak Penuhi Panggilan

Kejari akan Jemput Ketua KUD Siampo Pelangi Arlimus

Kejari akan Jemput Ketua KUD Siampo Pelangi Arlimus

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)- Sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Kuansing terhadap Ketua KUD Siampo Pelangi, Arlimus.  Namun yang bersangkutan tak sekalipun datang memenuhi panggilan pihak kejaksaan. Rencananya, apabila pemanggilan ketiga nanti tidak juga datang pihak kejaksaan akan menjemput Ketua KUD Siampo Pelangi ini.


"Sudah dua kali kita lakukan pemanggilan, kalau pemanggilan ketiga tidak juga datang kita akan jemput Ketua KUD Siampo pelangi ini,"tegas Kajari Kuansing Jufri melalui Kasi Intel Revendra kepada Haluan Riau, Rabu lalu.


Saat ini pihak kejaksaan masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembuatan  sertifikat kebun KUD Siampo Pelangi, desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti. Dimana, KUD tersebut, menerima kucuran dana dari PTPN V Pekanbaru untuk pengurusan sertifikat kebun sebesar Rp1,2 miliar.



Namun, menurut keterangan sejumlah saksi, sertifikat tersebut tidak pernah? diurus oleh Arlimus, selaku Ketua KUD Siampo Pelangi.
Dalam pendalaman perkara ini, Kejari Kuansing juga telah memeriksa sejumlah saksi, dimulai dari masyarakat, BPN Kuansing hingga pihak PTPN V. Kendati demikian, Arlimus belum pernah sekali pun menghadiri panggilan Kejari.


Pada Selasa lalu ada lima orang yang diperiksa sebagai saksi diminta keterangan mengenai kondisi kebun kelapa sawit yang dibuat oleh KUD Siampo Pelangi dan PTPN V Pekanbaru dengan pola KKPA.


"Mereka mulai diperiksa sekitar pukul 14.00 WIB dan selesai sore," ujar Revendra. (rob)