BNNK Kuansing

Lepas 14 Orang Residen kepada Keluarga dan Sekolah

Lepas 14 Orang Residen kepada Keluarga dan Sekolah

TELUK KUANTAN (riaumandiri.co)-Dengan terbentuknya Klinik Pratama BNNK Kuansing pada tahun 2015 lalu, BNNK Kuansing khususnya bidang rehabilitasi sudah bisa menjalankan program rehabilitasi rawat jalan, konseling dan rujukan rawat inap.


Tercatat pada tahun ini sudah ada 40 orang korban penyalahgunaan narkoba (residen) baik itu hasil razia, melaporkan diri maupun yang diantar keluarga rutin menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Kuansing. Pada Jumat (29/7) BNNK Kuansing melalui bidang Rehabilitasi mengadakan kegiatan pengembalian residen kepada pihak sekolah dan keluarga di Pondok Konseling BNNK Kuansing.


Pada kegiatan ini BNNK Kuansing mengembalikan 14 orang residen yang telah selesai menjalani program rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama BNNK Kuansing dengan menghadirkan seluruh orang tua/wali dan pihak sekolah yang diwakili Guru BK.



Keseluruhan residen yang dikembalikan  berstatus siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang terjaring dari hasil razia BNNK Kuansing ke sekolah pada bulan Mei yang lalu, saat itu urine mereka dinyatakan positif menggunakan Narkoba.


Hadir pada kegiatan tersebut Kepala BNNK Kuansing Wim Jefrizal, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Plt Kasi Pemberantasan, seksi Rehabilitasi, juga turut hadir Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi yang diwakili Kabid  SMP dan SMA, Yuli Hermanto, yang dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BNNK Kuansing yang telah mendukung program Dinas Pendidikan dalam rangka pencegahan bahaya Narkoba di lingkungan pendidikan khususnya kepada pelajar.


Kepala BNNK Kuansing dalam sambutannya menegaskan kepada pihak sekolah dan terutama orang tua agar dapat mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari bahaya penyalahgunaan Narkoba yang merusak akal sehat, keturunan (generasi), sosial masyarakat (adat-istiadat) dan Agama, “ujarnya”. Kita sama-sama ketahui usia sekolah adalah masa yang labil sehingga mudah terpengaruh oleh lingkungan dan pergaulan. Kemudian pihak BNNK Kuansing juga menegaskan apabila 14 orang residen yang telah dikembalikan ini kembali menggunakan narkoba akan bertemu dengan asesmen yang berbeda (Pemberantasan).


“Kalau mereka kembali menggunakan kita akan ketemu di pemberantasan, hukum pidana akan berlaku”, tegas Wim.
BNNK Kuansing kedepannya berharap kepada seluruh lapisan masyarakat bekerjasama mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khususnya di Kuantan Singingi ini. BNNK Kuansing sudah memiliki Klinik Rehabilitasi, jika ada keluarga teridentifikasi penyalahgunaan narkoba silahkan lapor dan bawa ke Kantor BNNK Kuansing untuk di rehabilitasi.(adv/humas)