Gelapkan Sepeda Motor, Mantan Wartawan Dibui

Gelapkan Sepeda Motor, Mantan Wartawan Dibui

BAGANBATU(HR)- Seorang mantan wartawan media online, AS (35) warga Baganbatu, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Bagansinembah. Pasalnya dirinya telah terlibat dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Berdasarkan data yang  dirangkum di Mapolsek Bagan Sinembah, Sabtu (7/2) menyebutkan, penangkapan dilakukan tim opsnal Polsek Bagansinembah pada Kamis (5/1) sekira pukul 18.30 WIB.

Penangkapan juga menjadi titik puncak dari pengejaran selama ini. Penangkapan bermula ketika petugas menemukan keberadaan tersangka tengah melintas di Jalan Imam Munandar Kepenghuluan Bagan Batu.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengejaran dan sekaligus penangkapan. Kemudian, terhadap tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut lagi.

Sementara itu pengungkapan kasus penggelapan yang dilakukan oleh mantan wartawan tersebut merujuk pada LP/306/IX/2014/Riau/Res Rohil/Sek Bgs tertanggal 19 September 2014 tentang penggelapan.

Pada saat itu tersangka meminjam sepeda motor jenis honda Beat warna putih nopol BM 4160 WB milik korban Efi Mulyati pada Minggu (14/9) sekitar pukul 18.30 WIB di Warnet Jalan Hj Badiah Baganbatu.

Saat itu tersangka berjanji akan segera mengembalikannya apabila urusannya selesai. Namun, setelah lama ditunggu tersangka tetap tidak mengembalikan sepeda motor tersebut hingga berbulan bulan lamanya.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Dody Harza Kusumah SH Sik membenarkan penangkapan tersebut. (put)