Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Proyek Rp9 M Dilaporkan ke Polda

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Proyek Rp9 M Dilaporkan ke Polda

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Salim, Koordinator PT Surya Citra Karya Gemilang didampingi Direktur PT SCKM, Sulijer Situmeang, Rabu (27/7), melaporkan dugaan pemalsuan tandatangan Sulijer pada proyek Jembatan Kelakap di Kabupaten Siak, ke Polda Riau.


Sebelumnya, penyidik Polda Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara tersebut tanggal 22 Juli lalu. "Kita membawa bukti baru berupa beberapa cek pencairan dana proyek tersebut pada Bank Mandiri Cabang Pekanbaru atas nama Sulijer, namun dengan tandatangan yang dipalsukan. Sulijer sama sekali tidak pernah menandatangani pencairan dana proyek tersebut," ujar Salim, yang diaminkan Sulijer, ketika ditemui, usai menyerahkan laporannya.


Dikatakannya, Salim dan Sulijer sebelumnya sudah mengkonfirmasikannya kepada Bank Mandiri Cabang Pekanbaru apakah mengenal mereka berdua, namun pihak bank mengaku tidak mengenal dan hanya mengenal Khairul Istiqmal, yakni orang yang mengerjakan proyek Jembatan Kelakap, tanpa sepengetahuan Direktur dan manajemen PT Surya Citra Karya Gemilang (SCKG)



Lebih lanjut dikatakannya, dugaan pemalsuan itu bermula ketika PT SCKM memenangkan tender proyek pembangunan Jembatan Kelakap tahun 2014 yang dianggarkan Dinas PU Bina Marga Kabupaten Siak. Namun,  Sulijer, selaku Direktur PT SCKM tidak pernah dipanggil oleh Dinas PU Bina Marga Kabupaten Siak. Pada Bulan Desember 2014, Salim dan Sulijer melihat pembangunan Jembatan Kelakap sudah selesai.


Mereka kemudian mempertanyakan kepada Dinas PU siapa yang mengerjakan dan diketahui proyek dikerjakan oleh Khairul Istiqmal dengan menggunakan PT SCKM. Anehnya lagi, seluruh dokumen kontrak dan pencairan dana di Bank Mandiri ditandatangani atas nama Sulijer Situmeang.


“Setelah kami cek ternyata tandatangan pada dokumen dan Bank Mandiri itu palsu. Lagi pula, rekening perusahaan yang tercantum dalam penawaran lelang sebelumnya adalah di Bank Sumut, bukan Bank Mandiri. Kami kemudian melaporkan ini ke Polda Riau pada tahun 2015 lalu. Setelah menunggu selama satu tahun, penyidik ternyata menghentikan perkaranya dengan alasan belum cukup bukti,” ujarnya.(hai)
“Kami melihat keanehan dalam hal ini, karena berdasarkan bukti dari Labkrim Medan sudah nyata-nyata menyebutkan tandatangan dalam dokumen dan pencairan uang non identik alias palsu. Anehnya penyidik bilang tidak ada bukti siapa yang memalsukan. Inikan aneh, tanya saja ke Bank Mandiri apa kenal dengan kami berdua? Nyatanya ketika kami ke Bank Mandiri, pihak bank mengaku tidak mengenal kami, mereka hanya kenal Istiqmal,” ujarnya.(hai))
//////