Penggelapan Uang CV Grand Central Bangunan

Terbukti, Putusan Ricky Melambung Jadi 4 Tahun

Terbukti, Putusan Ricky Melambung Jadi 4 Tahun

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sempat tertunda dua pekan, Pengadilan Negeri Pekanbaru akhirnya menggelar sidang putusan kasus dugaan penggelapan uang milik CV Grand Central Bangunan sebesar Rp4 miliar, dengan terdakwa Ricky Kurniawan alias Ahau, Kamis (28/7).

Dalam sidang vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko tersebut dinyatakan kalau Ricky terbukti bersalah, dan divonis selama 4 tahun, atau 6 bulan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.


Menurut majelis hakim, seluruh unsur yang terdapat dalam dakwaan JPU, yakni Pasal 374 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana, telah terpenuhi. Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang pernah dihadirkan ke persidangan.


 


"Menjatuhkan pidana penjara kepada saudara terdakwa Ricky Kurniawan alias Ahau selama 4 tahun," ungkap Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko, di hadapan terdakwa, dan penasehat hukumnya, JPU.


Atas putusan tersebut, Ricky menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Hal yang sama juga disampaikan JPU dari Kejaksaan Tinggi Riau, Pince Puspitasari.


Ricky duduk di kursi pesakitan karena diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, CV Grand Central Bangunan, sebesar hampir Rp4 miliar.


Modus yang digunakannya dengan cara tidak menyetorkan seluruh uang kas kepada bendahara. Berdasarkan hasil audit dan konfirmasi kepada terdakwa dalam proses audit internal, terdakwa mengaku jika uang yang tidak disetorkannya digunakan untuk modal bermain judi online.


Dalam persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi, JPU pernah menghadirkan Pricillia yang merupakan mantan Kepala Akunting CV Grand Central Bangunan, dan Wasito Ju lius, mantan Direktur CV Grand Central Bangunan.


Kedua saksi yang dihadirkan tersebut dalam kesaksiannya terkesan tidak mau tahu dengan kondisi perusahaan yang mengakibatkan kerugian Rp4 miliar akibat penggelapan yang dilakukan Ricky Kurniawan selaku mantan Kepala Kasir di perusahaan tersebut.
Sementara itu, saksi lainnya, Jesylin yang merupakan Juru Bayar sekaligus salah seorang pemegang saham, menerangkan kalau terungkapnya perbuatan Ricky bermula dari kecurigaannya setelah mengetahui ketidakcukupan dana di kas, sementara terus ada penjualan. Selanjutnya, pemegang saham minta auditor eksternal melakukan audit.***