APBD Murni Rohul 2016 Harus Digesa

APBD Murni Rohul 2016 Harus Digesa

PASIR PENGARAIAN (Riaumandiri.co)-Usai mengesahkan APBD Kabupaten Rokan Hulu, tahun 2016 melalui rapat Paripurna yang dilaksanakan beberapa bulan yang lalu, selanjutnya oleh DPRD Rokan Hulu, kembali melaksanakan tugas dan fungsinya dengan menggesa pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Desa dan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

Tidak sampai di situ, setelah disahkan, oleh lembaga DPRD kembali melakukan pengawasan. Tujuannya agar Ranperda tentang Desa dan Pilkades yang disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu, tahun 2016 berjalan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. Sehingga Pilkades di Rohul, berjalan lancar, aman dan sukses.


Demikian disampaikan Ketua DPRD Rokan Hulu, Kelmi Amri, SH, menjawab Haluan Riau, Jumat (22/7) menyikapi kegiatan DPRD Rohul, setelah pengesahan APBD Rokan Hulu, tahun 2016 dan pengesahan Ranperda tentang desa dan Pilkades."Setelah pengesahan APBD dan pengesahan dua ranperda tersebut, DPRD kembali bekerja dengan melakukan pengawasan Perda, seraya menunggu proses Pilkades yang dilaksanakan panitia pelaksana kegiatan diseluruh desa se Rohul," paparnya.



Selanjutnya, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) bahwa, agenda DPRD Rokan Hulu, berikutnya yakni kegiatan reses. Sesuai rencana, reses DPRD Rokan Hulu, akan dilaksanakan pada 19 Agustus 2016. Dimana seluruh anggota DPRD Rokan Hulu, akan melakukan reses ke daerah pemilihan masing-masing guna menampung aspirasi konstituennya. Setelah reses, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan KUA-PPAS tahun 2017.


Namun, menjelang jadwal reses DPRD, DPRD Rokan Hulu, akan melakukan rapat koordinasi dengan para Kepala SKPD, untuk membicarakan sekaligus evaluasi terhadap serapan anggaran APBD Rohul tahun 2016. Apakah sudah dilaksanakan atau belum. Karena sesuai informasi yang dirangkum DPRD Rohul, serapan anggaran tahun 2016 sangat rendah dan belum berjalan sesuai yang diharapkan.


"Jadi, Kepala SKPD ini perlu kita panggil secara resmi, untuk melaporkan kendala belum dilaksanakannya kegiatan APBD Rohul 2016 ini secara maksimal. Kalau Bupati Rohul, pak Suparman, S.Sos, MSi saat ini masih menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seharusnya Wakil Bupati Rokan Hulu, punya kewenangan meneruskan program yang direncanakan," tegasnya.       

     
Ditegaskan Politisi Partai Demokrad ini, bila serapat anggaran APBD Rokan Hulu, tahun 2016 rendah, DPRD Kabupaten Rokan Hulu, akan menyarankan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, agar tidak melakukan APBD Perubahan. “bagaiman APBD Perubahan dilakukan, sementara Progres APBD murni tahun 2017 saja belum maksimal dan masih ditunggu-tunggu masyarakat.


Novliwanda Ade Putra, Ketua Komisi II DPRD Rohul, mengaku, dari hasil hearing dengan sejumlah Satuan Kerja yang ada di lingkungan Pemkab Rokan Hulu, diantaranya Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), Dinas Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Pertanian dan Hortikultura, dan Dinas Perikanan dan Peternakan, Komisi II DPRD Rokan Hulu, sedikit ada kegamangan. Hal itu disebabkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang penarikan wewenang oleh Provinsi dan Pusat.


”contohnya, mengenai perizinan kuari yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu. Sesuai keterangan yang disampaikan Distamben, seluruh usaha pengelolaan kuari di Kabupaten Rokan Hulu, sudah berakhir. Dan oleh Distamben, hanya bisa mengeluarkan rekom ke Provinsi, sementara Provinsi tidak bisa mengeluarkan izin. Padahal, kuari merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD),”terang Ketua Komisi II DPRD Rohul.


Selain mengenai kuari, kegamangan lainnya yang dirasakan Komisi II DPRD Rokan Hulu, mengenai bantuan sosial masyarakat dan bantuan hibah. Sesuai UU 23 tahun 2014. Kelompok tani atau kelompok masyarakat lainnya yang menerima bantuan dari Pemerintah, selain mendaftarkan diri Badan Penyuluhan, juga harus berbadan hukum dan teregister di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum-Ham).


"Jadi, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Dinas Peternakan dan Badan Penyuluhan masalahnya sama. Soal penyaluran hibah dan bansos. Dalam UU 23 itu kelompok tani harus berbadan hukum dan teregister di Kemenkum Ham. Sementara Permendagri nomor 14 tahun 2016, disampaikan bahwa yang sifatnya bantuan hibah dan bantuan sosial tidak terdaftar di menkum cukup terdaftar di SKT yang disahkan Kepala Daerah. Inilah yang membuat kita gamang,”keluhnya.  
Dari hasil heriang tersebut lanjut  Novliwanda Ade Putra, Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu, berencana akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait Provinsi Riau. Tujuannya, agar kegiatan yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan undang-undang dan melanggar aturan.  Dan menurut hemat kami, rendahnya serapan anggaran APBD tahun 2016 khususnya pada mitra kerja Komisi II DPRD Rohul, selain keterlambatan pengesahan APBD juga disebabkan adanya kegamanan akibat UU nomor 23.


Nono Patria Pratama Ketua Komisi III DPRD Rohu, Hasil hearing dengan mitra kerja Komisi III DPRD Rohul, yakni, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Dinas Kesehatan dan RSUD Pasir Pengaraian, juga mengalami nasib yang sama yakni serapan anggarannya juga masih rendah.
Namun demikian, Komisi III DPRD Rohul, menekankan kepada mitra kerjanya. Dibidang pendidikan ditekankan agar kegiatan pembangunan yang dilakukan fokus pada pembangun sarana insfranstruktur sekolah yang tidak layak pakai dan peningkatan mutu pendidikan. Dibidang kesehatan, agar para petugas kesehatan baik di RSUD maupun Puskesmas supaya meningkatkan pelayanan.


“Mengenai keluhan terhadap minimnya guru PNS di Kecamatan Bonai Darussalam, dan menumpuknya guru di Ibukota Kabupaten, diduga adanya permaian di Dinas. Justru, kita berharap kepada Pemerintahan Rohul yang baru supaya mengevaluasinya. Jika ada guru yang SK-nya ditugaskan di Bonai Darussalam, mau tidak mau atau suka tidak suka, yang bersangkutan harus bertugas kembali ditempat dimana ia di SK-kan,”tegasnya.


Disinggung mengenai tidak diterimanya KK  dan KTP untuk berobat gratis di RSUD Rokan Hulu, kata Politisi Partai Golkar, menjelaskan bahwa hal itu disebabkan karena pihak RSUD kekurangan biaya pembelian biaya obat karena tahun 2016 mengalami defisit, sehingga RSUD kekurangan dana. “Selain itu, penggunaan KK dan KTP untuk berobat gratis dinilai kurang tepat sasaran. Karena sebagian yang berobat menggunakan KK dan KTP itu diantaranya orang mampu. Nah, inilah yang perlu dibenahi kedepannya.


“Artinya, Pengguna KK dan KTP ini diganti dengan BPJS. Dengan sistim, Keluarga kurang mampu ini bisa saja masuk menggunakan BPJS yang anggarannya dibayar oleh Pemda. Nah, inilah yang perlu dievaluasi, termasuk Perda dan Perbupnya juga akan dievaluasi,”katanya.
Wahyuni, Ketua Komisi IV DPRD Rohul: hasil hearing Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (TRCK) dan Dinas Bina Marga dan Pengairan, ternyata mengalami nasib yang sama dengan sejumlah Satker lainnya. Dimana serapan anggaran di dua Satker ini masih rendah.


“Komisi IV DPRD mengingatkan dalam hearing agar Dinas BMP dan TRCK segera melaksanakan kegiatan yang sudah disahkan di APBD 2016 sesuai prosedur dan aturan yang berlaku dan jangan membuat aturan baru. Sebab, dari pengakuan mereka (Satker terkait), sebagian kegiatan APBD ada yang sudah dilelang dan ada sebagian masih dalam proses lelang,”terangnya.


Ditambahkan, jumlah paket kegiatan pembangunan di Dinas BMP sebanyak 271 paket. Anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Bankeu dan APBD Kabupaten. Sedangkan jumlah paket di Dinas TRCK sebanyak 472 paket. Anggarannya berasal dari DAK, Bankeu. “Dari pengakuan Dinas, kegiatan APBD tahun 2016 baru urusan wajib, sedangkan kegiatan pembangunan belum. Justru itu, kita meminta kepada Satker supaya menggesa. Sebab, kegiatan pembangunan yang sudah disahkan merupakan skala prirotas dan ditunggu masyarakat,”tegasnya. (Advertorial DPRD)