DPR Diserang Asing Melalui Koalisi Anti Rokok

DPR Diserang Asing Melalui Koalisi Anti Rokok

JAKARTA (Riaumandiri.co) - Anggota Panja RUU Tembakau DPR Taufiqulhadi mengaku DPR diserang pihak asing  melalui koalisi anti rokok karena mereka tidak menginginkan RUU yang melindungi petani tembakau itu dilahir menjadi UU.


“Sudah ada serangan asing melalui koalisi anti rokok. Tapi, kita mempunyai komitmen moral dan jati diri bangsa yang kuat, maka serangan dan intervensi asing itu tak akan merontokkan komitmen DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU ini menjadi UU. Kalau tidak akan diparipurnakan pada sidang ini, maka RUU ini akan disidangkan pada sidang berikutnya,” terang Tafiqulhadi dalam diskusi RUU Pertembakauan, di Gedung DPR, Selasa (26/7).


Menurutnya, RUU yang sedang dibahas  DPR  itu untuk melindungi sekaligus mensejahterakan petani tembakau. RUU ini tidak saja membicarakan soal kesehatan atau bahaya rokok, tapi juga untuk kedaulatan petani tembakau. Karena itu katanya, orang asing yang sudah menguasai industry rokok dalam negeri merasa berkeberatan dengan RUU tersebut karena importir tembakau yang mereka lakukan selama ini akan dibatasi.



“Jadi, seluruh elemen masyarakat baik elit maupun petani tembakau harus berpikir rasional dengan RUU ini. Jangan sampai ada lagi impor tembakau dari luar, sedangkan tembakau kita diekspor untuk industri rokok asing, untuk kemudian dijual lagi ke Indonesia,” tegas Taufiqulhadi yang juga pengusul RUU itu.
Pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy mengingatakan DPR agar RUU ini melindungi kedaulatan petani tembakau dari hulu sampai hilir, dan membicarakan tembakau secara komprehensif, dan global. Dimana tembakau bukan saja untuk industri rokok, melainkan juga untuk kertas uang, dan farmasi lainnya.


Menurut Noorsy, industri rokok justru dilihat oleh asing sebagai pintu masuk penggunaan narkoba, melalui nikotin yang bisa membuat seseorang ketagihan atau kecanduan. Dan, yang paling menikmati keuntungannya adalah industri rokok, bukan petani tembakau.
 “Jadi RUU ini jangan hanya bicara soal rokok, melainkan harus makro kepentingan ekonomi yang besar. Apalagi asing sudah menguasai 58 % industri rokok di Indonesia

. Itulah yang disebut sebagai modern selebery system, dan dengan UU ini Indonesia harus siap digugat oleh dunia internasional,” ungkapnya.
Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) WIsnu Brata Wisnu Brata mengatakan, petani tembakau saat ini hampir frustrasi, karena masalah tembakau ini sudah lama dan negara tidak pernah hadir. “Dengan RUU ini, seperti ada pencerahan, ada penebusan dosa bagi pemerintah selama ini,” tandas Wisnu. (sam)