Diduga Rugikan Negara Rp792 Juta

Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengaman Tebing Sei Menaming

Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengaman Tebing Sei Menaming

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segera melakukan pendalaman dugaan korupsi pada Pembangunan Pengaman Tebing Sei Menaming di Desa Menaming, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Ini berdasarkan laporan pengaduan Dewan Pimpinan Wilayah Team Operasional Penyelamat Aset Negara (Topan) RI. Alokasi dana pembangunannya berasal dari APBN 2016 Satker SNVT Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera II Provinsi Riau.
Pasalnya, pembangunan yang dilakukan dinilai gagal konstruksi. Kerugian negara dalam laporan dengan No : 001/LP-Topan-RI/VII/2016 ditaksir berkisar Rp792.042.900. Jumlah kerugian itu dari total kontrak kerja Rp1.613.619.000.  Proyek dengan pagu anggaran Rp2 miliar tersebut dimenangkan CV Mutiara. Terjadi selisih harga Rp19,3 persen.
Topan RI menduga pekerjaan pembangunan tersebut direkayasa oleh Pokja Konstruksi SNVT PJSA Sumatera III Provinsi Riau – ULP Kementerian PUPR. Yang dibangun ini tidak layak diterima, apalagi dibayar. Dikarenakan sebagian yang dibangun sepanjang 100 .00 meter, beberapa bagian bangunan sudah rusak. Pondasinya lepas karena tidak mempergunakan cerocok.
Dalam laporan tersebut dituliskan beberapanama diduga melakukan kerja sama untuk meloloskan dan membayarkan kepada perusahaan pemenangnya. Dari data yang diterima beberapanama itu adalah Yaneidi MT Satker Pelaksanaan Jaringan Sumber Air Sumatera III Provinsi Riau, Ketua Panitia lelang Reno Diah Putri ST, Konsultan Pengawas Romi Staff SNVT PJSA, Ir Taufik Umar, dan Ketua Panitia Lelang Reno Diah Putri ST, Ferdi ST selaku Penjabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai.
Terkait dengan hal ini Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, hanya geleng-geleng kepala melihat indikasi korupsi yang dilaporkan tersebut. Pihaknya, kata dia, segera menindaklanjuti permasalahan tersebut."Banyak korupsi di Riau ini. Kami segera tindaklanjuti laporan dari Topan RI ini,” ujarnya singkat kepada wartawan, Senin (25/7).
Sementara itu Sekjen Topan RI, Ir Bonar Sidabutar menyebutkan, Kejati diharapkan bisa melakukan penyelidikan dari hasil laporan yang sudah disampaikan. “Ini sudah merugikan keuangan negara dan memang sudah semestinya tidak dibayarkan. Tapi dibayarkan,” pungkasnya.
Untuk melengkapi konfirmasi, Ferdi ST selaku Penjabat Pembuat Komitmen Sungai dan Pantai, saat dihubungi handphonenya dengan nomor 085355378606 namun tidak bisa dihubungi.(hai)