Aniaya Istri, Seorang Pria Diamankan

Aniaya Istri, Seorang Pria Diamankan

SIAK HULU (riaumandiri.co)-Jajaran Polsek Siak Hulu Resor Kamparmengamankan seorang pria selaku tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Senin (25/7).


Tersangka berinisial  MA alias AR (36) warga Dusun II, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu. Tersangka diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang tidak lain adalah istrinya sendiri, yaitu Jumiati Siregar (44) pada Selasa (19/7), sekira pukul 14.30 WIB di belakang rumah makan Bude Asih, Desa Kubang Jaya.


"Sebagaimana laporan korban kepada pihak Kepolisian, diceritakan bahwa saat kejadian korban tengah bekerja di rumah makan Bude Asih yang berlokasi di desa Kubang Jaya kecamatan Siak Hulu. Tiba-tiba datang suaminya MA alias AR dan langsung menarik korban ke belakang rumah makan dan langsung memukul pipi dan kepala korban menggunakan tangan kosong berulang kali.



Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut jajaran Polsek Siak Hulu kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut serta memintakan visum terhadap korban," terang Paur Humas Iptu Dheni Yusra.


Akhirnya tim opsnal Polsek Siak Hulu melakukan penangkapan terhadap tersangka MA alias AR pada Senin (25/7) saat yang bersangkutan sedang pulang ke rumahnya.


"Setelah ditangkap, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MA alias AR ini, dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya," tambah Par Humas.


Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Peneili Zalukhu saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka MA alias AR saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (ari)