Harus Izin Mendagri

Rencana Mutasi Pemko Ditunda

Rencana Mutasi Pemko Ditunda

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Rencana mutasi yang akan dilakukan Pemerintah Kota Pekanbaru ditunda, lantaran terbitnya Undang-undang No 10, tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang NO.1, tahun 2015. Mengatur tentang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No.1, tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-undang.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Pekanbaru, HM Noer, Minggu,(24/7), saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru sedang menyiapkan bahan dan masih menyusun finalisasi untuk dipersentasikan ke Kementerian Dalam Negeri.


Ketentuan baru dalam Undang- undang itu, untuk melakukan mutasi di struktur pemerintahan, harus mengajukan izin kepada Mendagri.     Pemerintah juga tidak lagi terikat tak boleh melakukan mutasi enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.



"Masalah mutasi kita sedang menyusun finalisasinya, karena ada ketentuan baru, jadi hitungannya itu bukan AMJ (Akhir Masa Jabatan). Itu undang-undang baru keluar dan langsung berlaku, karenanya untuk mutasi harus dapat izin dari Mendagri. Tidak terikat lagi dengan tanggal 26 Juli, atau masa akhir masa jabatan, tetapi izin dari kementerian," terang Sekda.


Undang-undang tersebut, kata M Noer, diterbitkan sejak 1 Juli 2016 lalu, langsung diterapkan dan berlaku juga untuk pelantikan eselon II, eselon III dan eselon  IV.


"UU No 10 Tahun 2016, terhitung 1 Juli tapi sudah langsung berlaku, jadi, untuk mengisi SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) yang rencana juga akan berubah, baru diterapkan Desember hingga tahun depan tetap meminta izin ke kemendagri. Kita lebih banyak terhadap pengukuhan, karena kalau mutasi harus asesmen," katanya.

Rencana
Ditanya,kapan kepastian Pemko Pekanbaru untuk menggelar mutasi yang direncanakan, M.Noer menjawab, akan dilakukan secepatnya setelah meminta izin dari Kementerian Dalam Negeri.
 
"Kita usahakan secepatnya, nanti kita akan jelaskan alasan mengapa dimutasi dan kepentingannya untuk apa, itu yang akan kita jelaskan nanti ke Kemendagri," tandasnya.***