Penyelidikan Dihentikan, Siak IV Bisa Jalan Terus

Penyelidikan Dihentikan,  Siak IV Bisa Jalan Terus

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kejaksaan Tinggi Riau memastikan proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Siak IV, telah dihentikan. Dengan demikian, pembangunan sarana infrastruktur yang menghubungkan Kecamatan Rumbai dan Rumbai Pesisir ke pusat.

Penyelidikan
Kota Pekanbaru tersebut, dapat dilanjutkan kembali.


Sebelumnya, proses pembangunan Jembatan Siak IV terkatung-katung. Hal tersebut disebabkan anggaran untuk kelanjutan pembangunan jembatan tersebut, tidak dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau. Salah satu alasan tidak dianggarkannya, adalah karena proses hukum yang tengah dilakukan Kejati Riau.


Kejati Riau sendiri telah menegaskan kalau proses hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran pada pembangunan Jembatan Siak IV tersebut sudah dihentikan.



Demikian ditegaskan Kepala Kejati Riau, Uung Abdul Syakur, melalui Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Rianta, akhir pekan lalu.

Dikatakan Sugeng, dari penyelidikan yang dilakukan, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran pidana dalam pembangunan Jembatan Siak IV tersebut.


"Itu (penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Jembatan Siak IV,red) sudah dihentikan proses penyelidikannya. Tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan," ungkapnya.

Menurut Sugeng, perkara ini merupakan salah salah satu atensi jajarannya karena menjadi tunggakan pada proses penyelidikan. Karena tidak ada kejelasan status perkaranya, penyelidik kemudian melakukan gelar perkara sebelum memutuskan penghentian proses penyelidikan.

"Itu kan kita rapat. Dilakukan ekpose (gelar perkara,red). Diketahuilah jika statusnya tidak dapat dinaikkan ke penyidikan," tegas mantan Kepala Kejari Mukomuko tersebut.

Dengan keputusan ini, Sugeng berharap Pemerintah Provinsi Riau tidak lagi menggunakan alasan yang sama untuk tidak melanjutkan pembangunan jembatan tersebut ketika proses penyelidikan dilakukan.

Sugeng menegaskan jika proses hukum tidak bisa serta merta dijadikan alasan atas penghentian pembangunan Jembatan Siak IV ini. "Jangan gunakan alasan (proses penyelidikan) itu. Tidak ada hubungannya," sebutnya menegaskan.

Selama ini, Pemprov Riau menjadikan proses hukum pada tingkat penyelidikan selalu menjadi alasan terhentinya kelanjutan proses pembangunan Jembatan Siak IV. Pemprov Riau berencana kembali menganggarkan pembangunan jembatan tersebut dalam APBD Perubahan Riau Tahun Anggaran 2016.

Pembangunan Jembatan Siak IV tersebut dialokasikan anggaran sebesar Rp455 miliar. Dana tersebut dikucurkan dalam empat tahap, yakni tahun 2010 sebesar Rp7,5 miliar, tahun 2011 sebesar Rp212.375.000.000, tahun 2012 sebesar Rp212.375.000.000 dan tahun 2013 sebesar Rp22.750.000.000.

Diduga pembangunan jembatan tersebut terdapat kelebihan bayar. Kelebihan bayar tersebut merupakan selisih antara fisik pembangunan jembatan dengan pembayarannya. Namun hal tersebut sudah dimentahkan Kejati Riau yang semula mengusut perkara ini. (dod)