Penggelapan Pajak di Dispenda Riau

Polda Enggan Ungkap Nama Para Tersangka

Polda Enggan Ungkap Nama Para Tersangka

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pajak di Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Riau. Kendati begitu, Penyidik belum mau mengungkap nama para tersangka.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan hal tersebut. Dikatakan Guntur, penetapan para tersangka tersebut dilakukan pasca peningkatan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.


"Berdasarkan hasil gelar perkara, peningkatan status dari saksi menjadi tersangka," ungkap Guntur, Jumat (22/7).



Hal tersebut, kata Guntur, berdasarkan tiga alat bukti yang dikantongi Penyidik. Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Minimal mengantongi minimal dua alat bukti, sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. (Dalam kasus ini) dengan 4 tersangka," lanjutnya.


Saat ditanya, nama atau insial para pelaku yang bertanggungjawab dalam perkara yang diduga telah membobol keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut, Guntur belum bersedia menyampaikannya. "Nanti pas sudah dipanggil (para tesangkanya baru diumumkan)," lanjut Guntur.


Sementara, untuk melengkapi berkas para tersangka tersebut, Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi. Seperti, Jumat (22/7) ini, Penyidik memanggil sejumlah saksi yang bertugas sebagai pengawas dalam penerimaan pajak tersebut untuk dimintaiketerangan.


"Proses penyidikannya terus dilakukan, saksi-saksi dimintai keterangan. Saksi terkait fungsi pengawasan," pungkasnya.


Sebelumnya, Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau telah meningkatkan status perkara dugaan penggelapan pajak di Dispeda Riau ke tahap penyidikan. Hal ini dilakukan setelah Penyelidik mengantongi minimal 3 alat bukti untuk meningkatkan status perkara, dan setelah melalui proses gelar perkara.


Tiga alat bukti tersebut tidak termasuk hasil perhitungan potensi kerugian negara. Hingga saat ini penyidik sudah berkordinasi dan masih menunggu hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau.


Dalam proses penyidikan umum ini, penyidik berupaya menemukan bukti untuk menjerat pihak tertentu yang diduga sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam perkara ini.


Sementara, saat kasus ini dalam tahap penyelidikan, diketahui sudah ratusan saksi yang diperiksa terkait perkara ini. Mulai dari honorer dan pegawai di Dispenda Riau, biro jasa, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan Jasa Raharja. Paling banyak, para saksi tersebut berasal dari wajib pajak. Totalnya ada dua ratus wajib pajak.


Dari data yang dihimpun, dugaan korupsi ini diprediksi mencapai miliaran rupiah. Jumlah tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor yang tidak disetorkan ke kas negara. Adapun modus yang digunakan dalam perkara ini dengan memanfaatkan biro jasa untuk mengurus pajak ke Dispenda Riau.


Diduga biro jasa mampu melakukan 'lobby' terhadap petugas pajak untuk mengurangi denda pajak kendaraan bermotor yang seharusnya dibayarkan, misalnya kendaraan mati pajak 4 tahun, oleh biro jasa bisa diringankan dendanya. Itulah yang diduga dinikmati oleh oknum biro jasa dan oknum pegawai.


Sejauh ini penyidik memperkirakan terdapat sekitar 400 unit kendaraan yang pajaknya tidak disetorkan. Oknum biro jasa juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.


Jumlah biro raja bisa dalam perkara ini bisa saja lebih dari satu. Secara kasat mata, mudah saja menandakan jumlah pajak yang disetor ke kas negara dan yang tidak disetorkan. Dalam pengurusan pajak kendaraan bermotor terdapat tiga institusi yang terlibat.


Selain Dispenda Riau, juga ada Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan Jasa Raharja. Ditlantas Polda Riau berperan menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Sementara Jasa Raharja turut menerima setoran jaminan kecelakaan lalu lintas.***