Disnakertrans Belum Terima Laporan Perusahaan Nakal

Disnakertrans Belum Terima Laporan Perusahaan Nakal

Pangkalan Kerinci (HR)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Pelalawan mengaku belum ada menerima laporan terkait perusahaan nakal yang tak melakukan pembayaran sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2015. Hingga kini pemberlakuan UMK terbaru itu masih berjalan dengan baik, artinya semua berjalan sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Laporan masih nihil. Baik dari pihak karyawan maupun pengusaha," terang Kepala Disnakertrans Pelalawan, Nasri.

Nasri menjelaskan bahwa sejauh ini pasca telah diterapkannya UMK Pelalawan, pihaknya belum menerima laporan keberatan atau tidak diterimanya UMK sesuai kesepakatan.

"Tapi kami membuka diri jika ada keluhan dari pekerja yang gajinya bulan Februari ini dibawah UMK yang ditetapkan sebesar Rp1.952.000," ujarnya.
Begitu juga dengan pengusaha atau perusahaan yang merasa keberatan dengan pengupahan tersebut, sambungnya, maka pihaknya tetap melakukan pemantauan ke perusahaan.

"Jadi kami akan  melihat respon penerapan UMK terbaru ini, apakah ada keluhan dari para pengusaha atau tidak," katanya.(hrc/ara)