Mantan Gubernur Ditempatkan di Blok Tipikor

Mantan Gubernur Ditempatkan di Blok Tipikor

Medan  (riaumandiri.co)-Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho ditempatkan di blok ruangan khusus tahanan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Tanjung Gusta Medan.

"Gatot dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat ke Lapas Tanjung Gusta Medan hanya untuk sementara," ujar Kasubag Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut , Josua Ginting di Medan, Rabu (20/7).
Mantan orang pertama di Pemprov Sumut itu, menurut dia, diberikan ruangan khusus dan tidak digabungkan dengan para tahanan umum yang ada di Lapas Klas IA Medan.


"Sebab, Lapas Medan juga memiliki ruangan khusus bagi tahanan korupsi dan tidak boleh dicampurkan dengan warga binaan lainnya," ujar Josua.



Ia menyebutan, pemindahan Gatot tersebut, karena akan menghadiri sidang kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumut tahun 2013 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.


Dengan pemindahan tersebut, akan memudahkan proses hukum dan peradilan terhadap Gatot Pujo Nugroho.
"Gatot tiba di Lapas Medan, Selasa malam (19/7) sekitar pukul 21.00 WIB dan mendapat pengawalan ekstra ketat dari petugas Kejaksaan Agung (Kejagung)," ucapnya.


Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka terhadap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Edi Sofyan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial tahun 2013.


Sedangkan, Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Sumut, Edi Sofyan telah dihukum 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp1,1 miliar, dan membayar denda Rp200 juta.


Sementara, Gatot Pujo Nugroho dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.


Gatot disangkakan tidak menyerahkan kepada SKPD untuk melakukan evaluasi pada saat penyaluran dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumut.


Kerugian akibat penyaluran dana hibah dan bansos tersebut, diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar dari total anggaran sebesar Rp2,1 triliun.
Dalam kasus dana bansos itu, Kejagung telah memeriksa sebanyak 274 orang saksi.


Gatot Pujo Nugroho menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, dalam kasus penyuapan Hakim PTUN Medan. (ant/ivi)