Jelang Hari Raya Haji

Kemenag: 1 Agustus Deadline Pengembalian

Kemenag: 1 Agustus  Deadline Pengembalian

TEMBILAHAN (Riaumandiri.co)-Sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci Mekah, ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh bagi para jamaah calon haji.


Antara lain terkait pengembalian koper yang diberikan batas waktu hingga 1 Agustus 2016. Koper yang sudah diambil di Kantor Kementerian Agama Inhil wajib diserahkan kembali kepada panitia. Karena, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang akan dibawa para JCH nantinya.


“Kan ada barang yang boleh dan tidaknya untuk dibawa. Maka itu kita periksa terlebih dahulu di Kantor Kemenag,” ungkap Kepala Kemenag Inhil melalui Kasi Haji dan Umrah H Harun, Rabu (20/7).



Sebagaimana mekanisme, koper JCH nantinya akan kembali di periksa saat berada di Batam. Artinya jika ada barang-barang terlarang yang dibawa berhasil ditemukan petugas maka barang tersebut akan disita, sehingga memperlambat proses keberangkatan. “Kalau di sini kan lebih enak, barang itu bisa kita kembalikan kepada pemiliknya. Lagi pula tidak memperlambat proses keberangkatan JCH itu sendiri,” paparnya.


Harun mengakui sampai saat ini pengambilan koper telah mencapai angka 98 persen. Hanya sebagai dari mereka saja yang belum mengambilnya. Namun meski demikian, panitia telah berkoordinasi dengan petugas kecamatan dan desa agar koper tersebut segera diambil.


JCH asal Inhil berjumlah 386. Mereka tergabung dalam kloter 6 bersama Kabupaten Kepulauan Meranti. JCH akan diberangkatkan ke Batam dengan menggunakan kapal laut.  “Sebelumnya para JCH kita telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh para medis. Kemudian baru nantinya dilanjutkan dengan manasik haji tingkat kabupaten,” tukas Harun. (inh/aag)