Korupsi Pengadaan Baju Koko di Pemkab Kampar

Pekan Depan, Berkas Perkara Dilimpah ke Pengadilan

Pekan Depan, Berkas Perkara Dilimpah ke Pengadilan

Hal itu diungkapkan salah seorang anggota Tim JPU, Lasargi Marel, Minggu (8/2). "Ditargetkan minggu depan (berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,red)," ujar Marel.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangkinang tersebut menjelaskan meski Asril Jasda lebih dahulu ditahan dan menjalani proses tahap II, namun pihaknya akan melimpahkan berkas perkaranya berbarengan dengan berkas perkara Firdaus yang baru beberapa waktu lalu menjalani proses tahap II. "Biar sekalian disidang dan demi efisiensi waktu," pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya tersangka Firdaus yang merupakan Direktur CV Mulya Raya Mandiri, kontraktor pelaksana pengadaan baju koko, menjalani tahap II pada Kamis (5/2) kemarin. Sementara Asril Jasda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar yang pada kegiatan pengadaan baju koko tersebut menjabat selaku Kabag Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar, diserahkan penyidik ke JPU pada Senin (26/1) lalu. Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Keduanya dinilai bertanggungjawab dalam penyimpangan kegiatan yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta. Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan pada Juli 2013 lalu.(dod)