Kumpul Kebo Bakal Diancam 5 Tahun Penjara

Kumpul Kebo Bakal Diancam 5 Tahun Penjara

JAKARTA (riaumandiri.co)-Permohonan guru besar IPB Prof Dr Euis Sunarti dan akademisi ke Mahkamah Konstitusi, ternyata sejalan dengan isi RUU KUHP. Bahkan, dalam RUU tersebut disebutkan, hukuman bagi pelaku perzinaan akan diperberat dari 9 bulan penjara menjadi  5 tahun penjara.


Pemerintah menanggapi permohonan akademisi terkait permintaan kriminalisasi LGBT dan kumpul kebo, di mana materi itu juga masih dibahas di dalam DPR. Sebagai contoh, dalam Pasal 484 ayat (1) huruf e RUU KUHP berbunyi, Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan dipidana 5 tahun penjara.


Pandangan pemerintah dalam hal ini disampaikan oleh Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkum HAM, Yunan Hilmy, dalam sidang lanjutan uji materi KUHP di ruang sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (19/7).



Yunan mengatakan, pembahasan RUU ini terkesan lambat karena ada beberapa kendala. "Lamanya penyusunan RUU KUHP dipengaruhi banyaknya dinamika di antaranya masalah budaya, agama serta hal-hal lain yang dalam implementasinya harus dapat diukur secara jelas," terangnya.


Sebab, dalam merumuskan ketentuan pidana berbeda dengan merumus ketentuan lain. Yunan mengatakan, untuk mengukur suatu norma pidana harus dapat dibuktikan secara hukum sehingga untuk dapat memutus suatu norma pidana memerlukan waktu yang lama. Oleh karena itu, pemerintah mengatakan para pemohon dapat memberikan masukan hal ini kepada pemerintah atau DPR.


"Dalam rangka turut serta mengatasi problematika pembahasan RUU KUHP, para pemohon dapat memberikan sumbangan pemikirannya terhadap materi RUU KUHP terutama masalah perzinaan, pemerkosaan, dan homoseksual.


Materi RUU KUHP itu masih dibahas di DPR dan akhir Agustus nanti akan kembali dirapatkan kembali usai masa reses DPR.
Sebelumnya, Guru besar IPB Prof Dr Euis Sunarti dan para akademisi lain meminta homoseks dan pelaku kumpul kebo dihukum penjara. Mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menafsir ulang Pasal 292. Selain Euis, ikut pula menggugat para akademisi lainnya yaitu Rita Hendrawaty Soebagio SpPsi MSi, Dr Dinar Dewi Kania, Dr Sitaresmi Sulistyawati Soekanto, Nurul Hidayati Kusumahastuti Ubaya SS MA, Dr Sabriaty Aziz. Ada juga Fithra Faisal Hastiadi SE MA MSc PhD, Dr Tiar Anwar Bachtiar SS MHum, Sri Vira Chandra D SS MA, Qurrata Ayuni SH, Akmal ST MPdI dan Dhona El Furqon SHI MH. (dtc, sis)