P21, Behnam Segera Jalani Tahap II

P21, Behnam Segera Jalani Tahap II

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Tidak lama lagi, penanganan perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dengan tersangka seorang Warga Negara Asing asal Iran, Behzad Sheydaei alias Behnam, akan beralih ke pihak kejaksaan.

Hal tersebut dipastikan setelah Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Riau merampungkan proses penyidikan, dan Jaksa Peneliti dari Kejaksaan Tinggi Riau telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21.
"Sepertinya (berkas perkara) sudah P21 (dinyatakan lengkap,red)," ungkap Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, saat dikonfirmasi akhir pekan lalu.


Sebelumnya, Jaksa Peneliti memberikan petunjuk ke Penyidik Dit Reskrimum Polda Riau untuk karena belum dipastikannya Kartu Tanda Penduduk yang diduga dipalsukan, apakah termasuk data otentik atau tidak.



Pada tahap ini, masih terdapat perdebatan, sehingga Penyidik Polda Riau masih membutuhkan keterangan ahli dalam pengklasifikasian data yang disebut otentik.


"Intinya kita minta keterangan ahli hukum. Apakah KTP itu termasuk data otentik," sebut Jaksa Peneliti dari Kejati Riau, Syafril, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Lebih dari itu Syafril mewaspadai mengenai klasifikasi data otentik tersebut, agar sangkaan yang dikenakan kepada tersangka tidak salah.
Selain itu, Penyidik juga telah melengkapi berkas keterangan saksi, Fera Wahyuni. Keterangan saksi yang disebut-sebut sebagai istri dari tersangka Behnam ini, sangat dibutuhkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tersangka.
Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, selanjutnya Penyidik akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menentukan jadwal pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II, ke Jaksa Penuntut Umum.
"Berkas sudah dinyatakan P21. Tinggal kita menunggu arahan Jaksa," pungkas Surawan.


Dit Reskrimum Polda Riau menetapkan seorang Warga Negara Asing asal Iran, Behzad Sheydaei alias Behnam, sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan berupa KTP. Behnam diduga memalsukan dokumen kependudukan untuk mengajukan kredit di Pekanbaru.


Dalam proses penyidikan, Penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi. Saksi tersebut di antaranya termasuk Ketua RT dan RW sesuai tempat KTP Behnam diterbitkan.


Sebelumnya, Haluan Riau pernah mengangkat  persoalan ini. Di saat ada sebagian warga Indonesia sulit mendapatkan dokumen kependudukan, malah warga asing bisa mendapatkannya. Setelah diusut, ternyata dokumen yang dikantongi disinyalir palsu.
Imigran asal Iran bernama Behzad Sheydaei diketahui memiliki KTP atas nama Behnam, dengan alamat Jalan Aur Kuning, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. KTP itu terbit 25 Oktober 2013.


Behzad Sheydaei alias Behnam pria ini memegang paspor bernomor K30803398 yang diterbitkan pada tanggal 7 September tahun 2014 dengan kewarganegaraan Iran.


Berdasarkan penyidikan diketahui jika KTP tersebut dibuat di Bandung. KTP tersebut digunakan untuk kepentingan finansial yang bersangkutan.
Terhadap Behnam, penyidik menyangkakan Pasal 263 ayat (2) KUHP juncto Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.***