Gubri Ikut Sosialisasikan Keringanan Pajak

Gubri Ikut Sosialisasikan Keringanan Pajak

PEKANBARU (riaumandiri.co) - Kurangnya sosialisasi keringanan pajak kendaraan bermotor oleh Dinas Pendapatan Daerah Riau, membuat Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, terpaksa harus ikut turun tangan untuk mensosialisaikannya kepada media.


Menurut Gubri, perlu dilakukan sosailisasi kepada masyarakat yang tidak taat membayar pajak hingga bertahun-tahun untuk menambah pendapat daerah. Dengan telah dikeluarkannya Pergub pengampunan pajak ini, diharapkan masyarakat menyegerakan membayar pajak.
"Ya itu kita jalan terus sosialisasinya. Termasuk sekarang ini saya ikut mensosialisasikannya," ujar Gubri, kepada wartawan, Kamis (14/7) usai melepas mahasiswa KKM Universitas Riau.


Dijelaskan Gubri, keringanan yang diberikan kepada masyarakat berupa pembebasan denda pajak kendaraan yang tidak dibayar setelah beberapa tahun. Namun keringanan yang diberikan Pemprov Riau tidak selamanya ada batas waktu yang ditentukan.



"Dengan adanya pergub itu bisa membantu masyarakat untuk kembali taat membayar pajak. Jadi manfaatkan waktu keringanan pajak ini, dengan membayar di Kantor Dispenda terdekat," imbau Gubri.


Untuk diketahui, Pemprov Riau telah mengeluarkan kebijakan Peraturan Gubernur Riau Nomor 27 tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua. Keringanan ini diberlakukan mulai tanggal 1 Juli hingga 31 Desember 2016.


Namun sejak diberlakukannya Pergub tersebut banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya keringanan pajak, baik dari pihak Dispenda maupun di media. Padahal pemberian keringanan pembayaran bagi penunggak pajak kendaraan bermotor hingga 50 persen. ***