Belum Rampung, Hakim Tunda Putusan Ricky

Belum Rampung, Hakim Tunda Putusan Ricky

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru belum merampungkan isi putusan kasus dugaan penggelapan uang milik CV Grand Central Bangunan sebesar Rp4 miliar, dengan terdakwa Ricky Kurniawan alias Ahau. Tak ayal, majelis hakim terpaksa menunda pembacaan putusan.
 

Demikian terungkap di persidangan yang digelar Kamis (14/4). Dengan penundaan persidangan tersebut, pembacaan putusan terhadap terdakwa Ahau yang merupakan mantan Kepala Kasir di perusahaan yang beralamat di Soekarno-Hatta Kecamatan Tampan, Pekanbaru, ini ditunda hingga pekan depan.
"Isi putusan belum siap. Jadi sidang kita tunda dan kembali dilanjutkan pada pekan depan," ungkap Hakim Ketua Rinaldi Triandiko, di hadap SH MH dalam persidangan, Kamis (14/7).
Terkait hal ini, pihak CV Grand Central Bangunan selaku korban dalam perkara ini, berharap agar majelis hakim segera memutus perkara ini. Hal ini, karena proses pemeriksaan saksi-saksi dan rangkaian persidangan sudah rampung. Begitu juga, dengan pembacaan putusan, sudah terjadwal sebelumnya.
"Juga, agar terdapat kepastian hukum," tegas CV GCB melalui Kuasa Hukumnya, Aspandiar.
Sebelumnya, pada Kamis (23/6) lalu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau, Pince Puspasari, menilai perbuatan Ricky terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP dan Pasal 372 KUHP.


Oleh karena itu, JPU menuntut Ricky dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Ricky duduk di kursi pesakitan karena diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, CV Grand Central Bangunan sebesar hampir Rp 4 Miliar.



Modus yang digunakannya dengan cara tidak menyetorkan seluruh uang kas kepada bendahara. Berdasarkan hasil audit dan konfirmasi kepada terdakwa dalam proses audit internal, terdakwa mengaku jika uang yang tidak disetorkannya digunakan untuk modal judi online.


Masih dalam persidangan sebelumnya, telah didengarkan keterangan dari mantan Kepala Akunting CV Grand Central Bangunan, Priccilia, dan mantan Direktur CV Grand Central Bangunan, Wasito Julius.  Kedua saksi yang dihadirkan tersebut dalam kesaksiannya terkesan tidak mau tahu dengan kondisi perusahaan yang mengakibatkan kerugian Rp4 miliar akibat penggelapan yang dilakukan Ricky Kurniawan selaku mantan Kepala Kasir di perusahaan tersebut.


Sementara itu, saksi lainnya, Jesylin yang merupakan Juru Bayar sekaligus salah seorang pemegang saham, menerangkan kalau terungkapnya perbuatan Ricky bermula dari kecurigaannya setelah mengetahui ketidakcukupan dana di kas, sementara terus ada penjualan. Selanjutnya, pemegang saham minta auditor eksternal melakukan audit.***