Dirjen Pajak: Euforia Tax Amnesty Dongkrak Restitusi

Dirjen Pajak: Euforia Tax Amnesty Dongkrak Restitusi

Jakarta (riaumandiri.co)-Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi berdalih turunnya penerimaan pajak pada semester I 2016, yang antara lain disebabkan oleh meningkatnya restitusi, justru terpicu oleh rencana penerapan amnesti pajak.
 

Pasalnya, kata Ken, sesuai Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Pengampunan Pajak, pemohon tax amnesty nantinya tidak berhak mengajukan restitusi maupun kompensasi untuk tahun pajak terakhir.


"Kenapa restitusi naik karena Wajib Pajak ingin ikut tax amnesty. Orang kalau ikut tax amnesty tidak boleh mengajukan restitusi makanya pada ambil restitusi sekarang,” tutur Ken saat ditemui di Gedung DPR, Rabu (13/7).



Ken mencatat, sepanjang paruh pertama tahun ini restitusi pajak mencapai sekitar Rp68 triliun. Angka itu naik 25,9 persen dari realisasi periode yang sama tahun lalu yang ada di kisaran Rp54 triliun. Hal ini berdampak pada turunnya penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Merah (PPnPBM).


Direktorat Jenderal pajak (DJP) mencatat, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM pada enbam bulan pertama tahun ini sebesar Rp167,7 triliun atau turun 4,5 persen dibandingkan dengan perolehan periode yang sama tahun lalu, Rp175,5 triliun.


Namun, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara justru menilai kebijakan tax amnesty berpotensi mengompensasi penurunan setoran pajak pada tahun ini. Karenanya, ia optimistis target penerimaan pajak tahun ini bakal tercapai dengan memperhitungkan setoran uang tebusan dari para pemohon amnesti pajak.


“Sampai akhir tahun kami tetap (capai) 100 persen, kan belum ada tax amnesty di enam bulan pertama,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro menyebutkan, kebijakan tax amnesty berpotensi menyumbang penerimaan negara sebesar Rp165 triliun. Potensi tersebut memperhitungkan uang tebusan yang dibayarkan oleh para wajib pajak pemohon amnesti.(cnn/mel)