Inilah 4 Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Yang Wajib Kamu Tahu

Inilah 4 Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Tenaga Kerja Yang Wajib Kamu Tahu

BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program pemerintah lainnya yang memberikan semacam perlindungan bagi warga negara Indonesia, khususnya para pekerja. Program ini bisa jadi sudah tidak asing lagi di telinga kamu, namun sudahkah kamu tahu apa saja manfaat yang akan diterima ketika sudah bergabung menjadi peserta?

 

Baik kamu yang bekerja di perusahaan atau instansi tertentu ataupun pekerja lepas, BPJS Ketenagakerjaan wajib kamu miliki. Selain beragam manfaat dari program yang diberikan, kamu juga turut mendukung program pemerintah tersebut.


 

Oleh karena itu, ketahui 4 program BPJS Ketenagakerjaan berikut agar kamu tahu apa saja manfaat yang akan kamu terima dengan menjadi peserta.

4 Program BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Kamu Tahu

Program Jaminan Hari Tua

JHT atau program Jaminan Hari Tua adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang cukup populer. Program ini memberikan manfaat berupa jaminan ketika pensiun untuk mengantisipasi risiko sosial dan ekonomi pada masa tersebut. Peserta dapat mencairkan dana tersebut ketika pensiun. Akan tetapi, beberapa waktu lalu, peraturan tersebut berubah dengan memberikan kesempatan bagi peserta untuk mencairkan dana saat PHK.

 

Program Jaminan Kecelakaan Kerja

Program JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja khususnya diberikan bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki risiko tinggi dalam pekerjaannya. Biasanya iuran untuk program ini ditanggung oleh perusahaan yang memperkerjakan peserta BPJS Ketenagakerjaan.  Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bukan Hanya Sekadar Proteksi

 

Program Jaminan Kematian

Sesuai dengan namanya, JK atau Jaminan Kematian adalah manfaat berupa santunan bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia. Santunan bisa berupa uang ataupun bantuan biaya pemakaman. Namun, manfaat ini hanya diberikan apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

 

Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

JPK atau Jaminan Pemeliharaan Kesehatan merupakan jaminan pemeliharaan kesehatan yang diberikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, peserta diharapkan dapat produktif bekerja karena memperoleh layanan kesehatan yang mumpuni. Peserta dapat menikmati pelayanan rumah sakit, klinik serta beberapa alat kebutuhan peningkatan kesehatan secara efisien dan efektif. Dengan adanya manfaat ini, perusahaan juga akan memperoleh manfaat karena peserta produktif bekerja. Baca juga: Akan Daftarkan Guru ke BPJS Ketenagakerjaan

 

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja yang terikat dalam hubungan kerja. Mereka yang berstatus sebagai tenaga kerja di luar hubungan kerja alias pekerja mandiri dapat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Perbedaan antara kedua kategori tersebut adalah cara pendaftaran. Para tenaga kerja yang berada dalam hubungan kerja didaftarkan oleh perusahaan atau instansi dimana mereka bekerja. Sementara itu, bagi para pekerja lepas – mereka dapat mendaftarkan diri mereka sendiri. Namun, sebelum itu, para pekerja lepas harus membentuk wadah atau organisasi yang kemudian menunjuk satu orang perwakilan dari setidaknya sepuluh orang untuk mendaftarkan masing-masing tenaga kerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Mudah, bukan?