Berkas Penganiaya Salomi Segera Tahap I

Berkas Penganiaya Salomi Segera Tahap I

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Dalam waktu dekat, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau akan melimpahkan berkas dugaan penganiayaan asisten rumah tangga oleh majikan, Salomi Tila Dada ke Jaksa Peniliti pada Kejaksaan Tinggi Riau, atau tahap I.
Demikian diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Surawan, saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan kasus dengan tersangka majikan bernama Carlenne Fang alias Susi itu, Selasa (12/7).
Surawan mengakui, kasus ini sempat mendapatkan kendala sewaktu didalami pada Ramadan lalu. Penyidik tak dapat menyerahkan berkas ke kejaksaan meng ingat libur lebaran.
"Kemarin sudah bisa kita lengkapi. Tapi karena menimbang lebaran. Makanya kita tunda, karena perkantoran tutup," terang Surawan.
Salomi sendiri sudah pulang ke kampung halamannya ke Nusa Tenggara Barat. Hal ini sempat dikhawatirkan mempersulit penyidikan karena jauhnya kampung halaman korban.
Namun hal itu dibantah Surawan dan berjanji mengembalikan Salomi ke Pekanbaru jika sewaktu-waktu keterangannya diperlukan lagi.
Terungkapnya kasus ini setelah warga Siakhulu, Kabupaten Kampar menemukan Salomi dalam kondisi memprihatinkan pada 1 Maret 2016 lalu.
Saat ditemukan, di tubuhnya ditemukan sejumlah luka dan bekas setrika. Salomi juga sempat kesulitan mengingat nama dan di mana tempat tinggalnya.
Dalam kasus ini, majikannya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja Carlenne Fang tidak ditahan dengan alasan masih punya anak yang harus diasuhnya.(dod)