Anggota DPRD Riau Sidak ke 5 SKPD

Gubri ke Jakarta, PNS Nongkrong di Kantin

Gubri ke Jakarta, PNS Nongkrong di Kantin

PEKANBARU (riaumandir.co)-Sikap tak pantas, ditunjukkan puluhan PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov Riau. Di saat Gubri Arsyadjuliandi Rachman tengah sibuk mengikuti rapat di Jakarta untuk menyiapkan kunjungan kerja Presiden RI Joko Widodo ke Riau, puluhan PNS malah nongkrong di kantin saat jam kerja. Ketika anggota DPRD Provinsi Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak), mereka pun cepat-cepat kabur.
"Ada delapan ASN yang kita catat namanya.

Gubri
Sebenarnya ada puluhan orang namun melarikan diri ketika kami datang. Pemprov Riau harus tegas terhadap pegawai yang seperti ini. Kalau absen saja banyak yang kotor, berarti integritas dan kedisiplinan pegawai di Pemprov Riau masih sangat rendah," ucap Sekretaris Komisi A DPRD Provinsi Riau, Suhardiman Amby, Selasa (12/7) di Kantor Gubernur Riau.

Sidak dilakukan Komisi A DPRD Riau pada hari kedua masuk kerja setelah cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1437 Hijriyah. Sidak dilaksanakan untuk memantau tingkat kehadiran PNS di lingkungan Pemprov Riau.

Sidak itu dipimpin Sekretaris Komisi A Suhardiman Amby bersama anggota Taufik Arrakhman dan Kordias Pasaribu. Ikut serta dalam kegiatan itu Kabid Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemprov Riau, Erwan dan Penyidik PNS (PPNS) Provinsi Riau.

Sedangkan lima SKPD yang disidak tersebut adalah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Riau, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), Humas Pemprov Riau, Diskominfo serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru.

Menanggapi temuan tersebut, Anggota Komisi A DPRD Riau Taufik Arrakhman menegaskan, temuan akan ditindaklanjuti bersama BKPP dan PPNS provinsi Riau.
"Dari sidak tadi memang masih ada yang belum masuk kerja dengan berbagi alasan, ini akan kita tindaklanjuti nanti dengan Badan Kepegawaian, yang jelas ini ada tindak lanjutnya," ungkap Taufik usai sidak.

Terkait sanksi yang akan diberikan, Kabid Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Pemprov Riau Erwan mengungkapkan temuan hasil dalam inspeksi mendadak (sidak) akan ditindaklanjuti dan sanksi akan diberikan atasan instansi masing masing sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53 Tahun 2010.
"Kita akan tindaklanjuti ada beberapa orang pegawai yang sedang makan dan minum di kedai kopi pada jam kerja. Kita akan menyurati pimpinan SKPD mereka, sanksi diberikan langsung atasannya dan dilaporkan kepada kita," terang Erwan.

Dilanjutkannya, pegawai yang bolos pada jam kerja ini menjadi catatan badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (baperjakat). "Itu akan catatan tersendiri bagi kita nanti dari baperjakat," ujar Erwan.

Kemudian, terkait ada pegawai yang langsung menandatangani tanda tangan kehadiran sampai lima kali, Erwan mengatakan, sebenarnya hal tersebut tidak dibenarkan karena sudah ada ketentuannya. "Bagian absensi pegawai setiap instansi seharusnya mengatur itu dan tidak dibiarkan begitu saja, nanti ini akan kita sampaikan," tegas Erwan. (Rud)