Mantan Birokrat Pertanyakan Dasar Pembatalan Perda

Mantan Birokrat Pertanyakan Dasar Pembatalan Perda

BAGANSIAPIAPI (riaumandiri.co)-Mantan birokrat Rohil, Wan Ahmad Saiful, mengajak daerah mempertanyakan dasar Pemerintah Pusat membatalkan sejumlah Peraturan Daerah. Pasalnya, Perda tersebut dibutuhkan daerah untuk menambah pendapatan disaat pendapatan dari sektor minyak dan gas bumi menurun.
“Kita prihatin kebijakan Pemerintah Pusat yang mengambil kewenangan daerah, beberapa dinas dihapus, ambil alih kewenangan pusat. Terakhir penghapusan beberapa Perda Kabupaten/kota, Kabupaten Rohil ada 8 Perda yang dibatalkan,” kata Wan Ahmad Saiful, Kamis (30/6), melalui BBM.
Delapan Perda itu Pengelolaan Barang Milik Daerah (9 Tahun 2009), Retribusi Izin Gangguan (20 Tahun 2011), Pengelolaan Barang Milik Daerah (2 Tahun 2009), Retribusi Cetak Capil (23 Tahun 2011), Retribusi Izin Gangguan (4 Tahun 2013), Retribusi Rumah Potong Hewan (13 Tahun 2014), Pajak Hiburan (11 Tahun 2011) dan Pengelolan Air Bawah Tanah (6 Tahun 2013).
“Kami sarankan agar membuat bantahan kepada pusat dengan mempertanyakan apa dasar hukum dan pemikiran pusat menghapuskan perda tersebut? Apa sudah melalui survey yang dikatakannya mempersulit investor masuk? Padahal membuat perda tersebut khususnya perda pajak/retribusi berdasarkan UU no.28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah, seharusnya dirubah dahulu UU tersebut,” sarannya yang juga beberapa kali menjadi Kepala Dinas Pendapatan.
Wan juga menyarankan agar Pemkab Rohil bersama legislative dan kabupaten/kota lain bergabung menyatakan keberatan perda tersebut dihapus.
Dia prihatin dengan pendapatan daerah berkurang dan dana bagi hasil minyak dan gas bumi banyak yang dikurangi, sedangkan biaya rutin besar (Kabupaten Rohil SKPD ditingkat kabupaten besar, kecamatan juga banyak, red) yang berimbas kepada tinggal sedikitnya biaya pembangunan.(rtc/hen)