Pengembangan Perhutanan Sosial Berkelanjutan

Staf Khusus Menteri LHK Berkunjung ke Rohil

Staf Khusus Menteri LHK Berkunjung ke Rohil

BAGANSIAPIAPI (riaumandiri.co)-Asisten Staf Khusus Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kusnadi hadir di Rohil untuk mengikuti acara dialog kusus terkait pengembangan Perhutanan di Rohil Rabu (29/6/2016) malam kemarin, di aula Hotel Lion, Bagansiapiapi.
Acara diprakarsai oleh direktur Executive Scale Up Harry Oktavian dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang aktif menangani isu-isu terkait hak-hak masyarakat dalam konflik sumber daya alam bekerjasama dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Rohil.
Dialog tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kehutanan Rohil, Rahmatul Zamri, dihadiri Ketua Harian Dewan Kehutanan Nasional Andiko, stakeholder terkait lainnya di Rohil, jaringan masyarakat gambut Riau, camat Kubu, camat Kubu Babussalam (Kuba), camat Bangko Pusako dan 8 kepenghuluan serta staf PT Sumatera Riang Lestari.
Dalam pemaparan yang disampaikan oleh narasumber bahwa lahan gambut di Rohil apabila tidak dikelola secara baik akan menimbulkan masalah berupa bencana kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang selama ini sering terjadi.
"Nah, sehubungan dengan hal pengelolaanya akan mengedepankan pemberian kesempatan kepada masyarakat melalui kebijakan perhutanan sosial, "kata Rahmatul Zamri.
Dalam kontek ini katanya di Kabupaten Rohil telah diusulkan hutan kemasyarakatan yang dipusatkan di Kecamatan Pujud. Bahkan telah dilakukan verifikasi oleh Kementrian LHK, "ujar Plt Dishubkominfo Rohil tersebut.
Sementara itu Staf khusus Menteri LHK, Kusnadi mengatakan, keberadaan ma syarakat sekitar hutan sangat penting perannya dalam pengelolaan hutan saat ini. Salah satu program pemerintah dalam hal ini adalah melalui program perhutanan sosial untuk RPJM tahun 2015-2019.
"Untuk nasional hutannya seluas sekitar 12,7 Juta Hakter (Ha), untuk Rohil ditargetkan seluas 235.000 Ha, "katanya.
Ia mengatakan kalau Kabupaten Rohil agar segera dibentuk Pokja percepatan Perhutanan Sosial sehingga masyarakat pembentukan kelembagaan perhutanan sosial, baik dalam bentuk hutan desa, Hutan Kemasyarakatan, HTR dan Hutan Kemitraan. Sehingga masyarakat boleh ikut serta mengelola kawasan hutan secara legal.
Usulan tersebut sangat disambut positif oleh masyarakat yang saat ini memang menunggu peluang itu dan siap menyatakan dukungannya. "Dalam diskusi ini juga dibahas pentingnya pembuatan kanal bloking sehinga dapat mencegah atau membatasi Karlahut yang sering terjadi," kata Kusnadi.(adv/humas/hrc)