Status Tersangka Bertambah

Jero Wacik Belum Tahu

Jero Wacik  Belum Tahu

JAKARTA (HR)-Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik mengaku belum mengetahui bahwa ia kembali dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.

"Saya cek ke beliau (Jero) dia belum tahu juga. Cuma tahu dari media," ujar Hinca melalui pesan singkat, Sabtu (7/2).

Hinca mengatakan, tidak ada pemberitahuan langsung dari KPK mengenai penetapan tersangka Jero. Dengan demikian, kata Hinca, Jero tidak akan mengomentari terkait status hukumnya sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

"Beliau menunggu proses hukum saja," kata Hinca.


Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, tindak korupsi yang dilakukan Jero dilakukan terkait dengan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. Dalam kasus ini, Jero diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.

Sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di Kemenbudpar pun telah diperiksa KPK. Salah satunya, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar yang diperiksa pada 8 Oktober 2014. Seusai diperiksa, mantan anak buah Jero tersebut mengaku tidak pernah menerima perintah dari Jero Wacik untuk menaikkan dana operasional menteri (DOM) ketika Jero menjabat sebagai Menbudpar.

Sapta mengatakan, penetapan anggaran untuk operasional menteri di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selama ini sesuai dengan aturan. Terakhir, besaran DOM di Kemenparekraf, kata Sapta, lebih kurang Rp 1,2 miliar.

Atas perbuatannya, Jero disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK sebelumnya telah menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM.

Dalam kasus pertama, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut.

Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di hadapan Presiden SBY.

Sebelumnya, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Jero diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.

"Penyidik KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, dan menetapkan JW, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) tahun 2008-2011, sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Priharsa mengatakan, tindak korupsi yang dilakukan Jero dilakukan terkait dengan penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. Dalam kasus ini, Jero diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.

Sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di Kemenbudpar pun telah diperiksa KPK. Salah satunya, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar yang diperiksa pada 8 Oktober 2014.

Seusai diperiksa, mantan anak buah Jero tersebut mengaku tidak pernah menerima perintah dari Jero Wacik untuk menaikkan dana operasional menteri (DOM) ketika Jero menjabat sebagai Menbudpar. Sapta mengatakan, penetapan anggaran untuk operasional menteri di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif selama ini sesuai dengan aturan.

Terakhir, besaran DOM di Kemenparekraf, kata Sapta, lebih kurang Rp 1,2 miliar. Atas perbuatannya, Jero disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Jero sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Dalam kasus pertama, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno.

Selama menjadi Menteri ESDM, Jero melalui Waryono Karno dan bawahannya yang lain diduga memeras sejumlah rekanan pengadaan di kementerian tersebut. Terhitung sejak tahun 2011 hingga 2013, menurut KPK, total uang yang diperoleh Jero dari pemerasan itu mencapai Rp 9,9 miliar. Menurut KPK, uang yang diterima Jero diduga digunakan untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk pencitraan di hadapan Presiden SBY.(kpc/yuk)