Pengadilan India Jatuhkan Hukuman

Sebanyak 24 Orang Pembantaian Muslim Gujarat

Sebanyak 24 Orang Pembantaian Muslim Gujarat

NEW DELHI (riaumandiri.co)- Sebuah pengadilan di India telah menjatuhkan vonis pada 24 orang atas pembunuhan 69 Muslim selama kerusuhan agama di negara bagian Gujarat, barat India pada 2002. Sementara 36 tersangka lainnya dibebaskan karena tak cukup bukti.

Aljazirah melaporkan, pada Kamis (2/6), hakim PB Desai, menjatuhkan hukuman pada 24 orang atas pembunuhan Muslim Gujarat. Ia membebaskan 36 lainnya karena kurang bukti. NDTV mengatakan, pengadilan akan membacakan hukuman mereka pada 6 Juni.

Pengacara yang mewakili para korban Teesta Setalvad, mengatakan kepada Aljazirah, ada berbagai reaksi atas putusan tersebut.

Menurutnya, me reka tak sepenuhnya puas dengan putusan, sebab banyak orang-orang berpengaruh seperti Inspektur KG Erda dibebaskan dari tuduhan. "Kami pasti akan mengajukan banding atas keputusan itu," katanya.

Salah satu keluarga korban mengaku senang 24 terdakwa itu dihukum, meski ia kecewa 36 lainnya dibebaskan. Menurut

Zakia Jafri yang suaminya ikut jadi korban tewas, pengadilan masih kurang adil dan ia akan berjuang sampai akhir. Jaksa mengatakan, mereka sedang mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup bagi semua terdakwa.

Pada insiden pembantaian Muslim di Gujarat, massa Hindu menyerbu komplek komunitas Masyarakat Gulbarg yang merupakan bangunan perumahan Muslim. Mereka melakukan pembakaran dan penikaman hingga menewaskan 69 Muslim yang bersembunyi di sana.

Dalam beberapa bentrokan antar agama terburuk di India sejak kemerdekaan pada tahun 1947, sekitar 2 ribu orang tewas dalam gelombang kekerasan anti-Muslim. Ini dipicu oleh pembakaran hidup-hidup 60 jemaah Hindu yang berada di kereta api.

Pada bulan November 2011, 31 orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pembunuhan 33 Muslim di satu rumah selama kerusuhan. (irc/aag)