Assessment Pejabat Eselon II Tunggu Petunjuk Bupati

Assessment Pejabat Eselon II Tunggu Petunjuk Bupati

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Pemerintah Kabupaten  Bengkalis akan melaksanakan assessment pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Bengkalis menjelang dilaksanakannya proses pelantikan.

Sejauh ini belum ada petunjuk resmi dari Bupati Bengkalis, kapan pelantikan akan dilaksanakan.“Assessment ini sudah menjadi keharusan, cepat atau lambat tetap akan kita laksanakan.

Hanya saja kapan waktunya itu yang belum bisa saya pastikan. Namun, berkemungkinan besar tidak jauh-jauh jaraknya dari jadwal pelantikan pejabat eselon II,”  ujar Plt Kepala BKD Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi kepada wartawan belum lama ini.

Yuhelmi mengatakan, jarak antara pelaksanaan assessment dengan pelantikan sebisa mungkin akan diatur tidak begitu jauh.

Hal itu terkait dengan hasil dari assessment yang nantinya diperkirakan bisa berdampak kepada psikologis dari pejabat yang ikut assessment. Diakui, hasil dari assessment itu sifatnya rahasia, tapi dikhuatirkan rahasia akan bocor.

“Kalau hasil dari assessment ini nanti bocor, kita khuatirkan bagi pejabat yang ternyata gagal akan berdampak secara psikologis, kinerjanya menurun.

Sementara, jadwal pelantikannya saja belum pasti. Untuk menghindari hal-hal seperti inilah makanya kita rencanakan, antara proses assessment dengan pelantikan rentang waktunya tidak begitu jauh,” kata Yuhelmi.

Sebelumnya, Kabag Humas Setdakab Bengkalis Johansyah Syafri mengatakan, untuk penggantian pejabat, Bupati mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN & RB) No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada.

Surat edaran itu mengacu dua UU. Pertama, UU No. 8/2015 tentang Perubahan Atas undang-Undang No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya  pasal 162 ayat (03).

“Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Demikian bunyi pasal tersebut," terang Johan.

UU yang kedua, adalah UU No. 05/2014 tentang ASN, khususnya Pasal 116  ayat (1) Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi.

Namun, ujarnya ada pengecualian. Yaitu, kecuali pejabat tersebut, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.

Untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, menurut ayat (2), dapat dilakuikan setelah mendapat persetujuan Presiden. ***