Legislasi UU MD3 Dinilai Buruk dan Cacat Formil

Legislasi UU MD3 Dinilai Buruk dan Cacat Formil

 

JAKARTA (HR)-Proses legislasi revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) dinilai buruk dan cacat formil.
Hal itu disampaikan Pengamat Tata Hukum Negara Universitas Gadjah Mada Oce Madril yang menilai, pengesahan revisi UUMD3 tersebut cukup anomali.
"Tidak melalui prosedur formal yang seharusnya, tidak melalui tahap-tahap yang jelas," ujar Oce.
Dengan sangat singkatnya waktu pengesahan revisi UUMD3 tersebut juga, memperlihatkan proses penyusunan legislasi yang tidak baik.
"Ditambah tidak melibatkan DPD, artinya Panitia revisi UUMD3 tidak mematuhi putusan MK bahwa dalam pengesahan harus melibatkan DPD," kata Oce.
Oce juga menambahkan, hasil revisi UUMD3 memang perlu diujimaterikan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kemungkinan MK untuk menolak hasil revisi itu juga cukup besar," katanya menambahkan.
Revisi UUMD3 telah disahkan, Jumat (5/12) lalu. Pembahasan revisi juga diwarnai aksi walk out dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diwakili Gede Pasek Suardika yang juga mengatakan pengesahan revisi itu cacat formil.
Pasek merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam pembahasan UUMD3. Mantan politisi Demokrat itu juga mengancam hasil dari proses revisi UUMD3 yang disebutnya sebagai sengketa kewenangan itu akan dibawa ke MK. Dirinya bahkan yakin MK akan menolak hasil revisi tersebut. Tindakan protes Pasek juga dinilai wajar oleh Oce Madril.(rep/dar)