Edaran Jam Kerja ASN

Edaran Jam Kerja ASN

BENGKALIS (riaumandiri.co)-Pemerintah Kabupaten Bengkalis akhirnya mengeluarkan Surat Edaran terkait pelaksanaa jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis saat bulan suci Ramadan.

SE dari Bupati Bengkalis Amril Mukminin tersebut dikeluarkan menindaklanjuti SE Men PAN-RB dan SE Gubernur Riau tentang pelaksanaan jam kerja ASN, TNI dan Polri pada selama Ramadan.

Seperti dikutip di akun facebook resmi milik Kepala Bagian Humas Setdakab Bengkalis Johansyah Syafri, SE pelaksanaan jam kerja saat Ramadan dari Bupati Bengkalis tersebut, dikeluarkan tertanggal 31 Mei 2016.

"Hari ini, Rabu (1/6), sekitar pukul 11.00 WIB tadi, kami menerima Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis No. 800/BKD-PK/2016/621," kata Johan dalam akun facebooknya,  Rabu (1/6).

"SE tertanggal 31 Mei 2016 tentang Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Selama Bulan Suci Ramadan 1437 Hijriyah. Semoga bermanfaat," imbuhnya.

Bagi unit kerja yang memberlakukan 5 hari kerja dalam seminggu: Senin sampai dengan Kamis jam kerja mulai pukul 08.00- 15.00 WIB (istirahat jam 12.00- 12.30 WIB). Sementara, hari Jumat pukul 08.00- 16.00 WIB (istirahat pukul 11.30- 13.00 WIB).

Bagi unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu: Senin sampai dengan Kamis pukul 08.00- 14.30 WIB (istirahat pukul 12.00- 12.30 WIB), Jumat pukul 08.00- 11.30 WIB sedang Sabtu pukul 08.00- 13.00 WIB.

Dalam SE Bupati Bengkalis juga diberlakukan pakaian kerja khusus ASN laki- laki pada hari Senin- Selasa pakaian dinas harian warna khaki dengan atribut lengkap.

Hari Rabu pakaian hitam putih, Kamis pakaian batik sedang hari Jumat pakaian melayu Riau lengkap. Untuk bagian lapangan menyesuaikan pakaian dinas harian atau lapangan.

Sementara, bagi ASN wanita pakaian muslimah selama Ramadan, bagi non muslim cukup menyesuaikan.
Untuk kegiatan apel pagi dan kegiatan olahraga di Pemkab Bengkalis ditiadakan selama bulan suci Ramadan. (man)