Polres Inhu Konsen Pencegahan Kekerasan Seksual Anak

Polres Inhu Konsen Pencegahan Kekerasan Seksual Anak

RENGAT (riaumandiri.co)-Kepolisian Resort Indragiri Hulu saat ini konsen dalam penanganan dan pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Apalagi selain menjadi masalah nasional, kasus ini juga banyak terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu.

Menurut Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Abas Basuni, pihaknya terus melakukan pendekatan dengan para tokoh masyarakat, agama,pemuda dan lainnya. "Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk instruksi langsung kepada Babhinkamtibmas yang ada di desa.

Selain itu juga melakukan pertemuan langsung dengan masyarakat, ungkap Kapolres saat temu ramah dengan sejumlah wartawan Inhu di Rengat.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Waka Polres Inhu, Kompol Dalizon, Kabag Sumda, Kompol Yusril dan jajaran Petinggi Polres Inhu lainnya. Hadir juga Ketua PWI Inhu, Raja Kasmedi, beserta pengurus dan anggota AJI.

Dikatakan Kapolres, dari hasil perbincangan dengan masyarakat ada beberapa hal yang bisa diambil kesimpulan diantaranya apa yang menjadi fenomena kasus tersebut bisa terjadi.

Diantaranya minimnya pengetahuan masyarakat tentang sejauh mana perbuatan tersebut bisa dikatakan pencabulan, apalagi dilakukan oleh keluarga dan oarang terdekatnya, sehingga bisa saja menimbulkan fitnah.

Selain itu kata Kapolres, masyarakat juga tidak mengetahui sejauh mana batasan kekerasan seksual tersebut dan bagaimana prosedur pelaporan ke pihak Kepolisian.

Disebutkan Kapolres, untuk awal pelecehan seksual terhadap anak tersebut bisa dinilai jika bukan orang tua, menyentuh atau tindakan lainnya terhadap organ intim anak, sudah dapat dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Selain itu untuk mencegah terjadinya permsalahan tersebut, pihak Polres juga sudah mengeluarkan himbauan ke warnet-warnet yang ada di Inhu, diantaranya warnet diminta untuk tidak menerima anak-anak siswa sekolah untuk bermain warnet selama jam sekolah dan menggunakan pakaian sekolah.

Selain itu, untuk anak dibawah 18 tahun hanya dibenarkan berada di warnet maksimal pukul 21.00 WIB.***