Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan

Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan

DUMAI (HR)-Aparat kepolisian meringkus dua pengangguran warga Dumai yang nekat menjalankan bisnis narkoba oplosan jenis ekstasi. Namun belum sempat menikmati hasil produksi buatan sendiri, kedua tersangka diciduk polisi.

HI (32) dan SU (31) ditangkap di rumah Jalan A Yani Gg Buntu pada Selasa (3/2), sekitar pukul 21.00 WIB, karena diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi.

Penggeledahan dilakukan dan ditemukan racikan obat-obatan dari warung, dengan cetakan terbuat dari engsel pintu. Ternyata mereka memproduksi barang haram itu sendiri.

Menurut pengakuan tersangka, hasil cetakan eskatsi produksi sendiri baru berhasil 5 butir. Bahan-bahannya terdiri dari Procold, obat warung diracik menjadi esktasi.“Bahannya pil tablet Procold, obat warung dicampur jadi satu, ditumbuk, setelah cetak dengan cara di press lalu disimpan,” kata tersangka.

Tersangka menjelaskan rencana ekstasi oplosan dijual di KTV Freedom, salah satu temat hiburan malam di Dumai.

Kasat Narkoba Polres Dumai, AKP CB Nainggolan menyebutkan modus para tersangka dengan cara mengedarkan eskatsi asli, lalu setelah penikmat obat yang dapat menimbulkan ilusi tersebut “ngedrop”, maka tersangka kembali menawarkan ekstasi oplosan.

“Cukup mengeluarkan modal Rp11.000, tersangka dapat menjual ekstasi oplosan dengan harga Rp 50.000. Diduga masih ada Home Industri lain,” kata Nainggolan, Jumat (6/2).

Penangkapan kedua pengangguran setelah polisi melakukan pengintaian di rumah tersangka, selama hampir dua bulan. Tepatnya saat tersangka SU datang ke rumah HI. Penggerebekan pun dilakukan dan dari dompet tersangka SU ditemukan dua butir eskatsi, yang merupakan titipan warga Duri berinisial KO.

“Tersangka mengaku dua butir XTC merupakan barang contoh (barcon). Tapi tetap kita tindak lanjuti asal ekstasi asli itu,” pungkas Kasat.(zul)