Sejak September, Tiga Kali PT Palma Cemari Sungai Ngaso

Izin Lingkungan Terancam Dibekukan

Izin Lingkungan Terancam Dibekukan

PASIR PENGARAIAN (HR)-Pabrik Kelapa Sawit PT Palma Industri sungguh berani. Baru beberapa bulan beroperasi, namun  PKS ini sudah tiga kali melakukan pencemaran limbah di Sungai Ngaso.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tentang pencemaran lingkungan yang terjadi di Sungai Ngaso, belum lama ini, Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat sanksi administrasi kepada PKS PT Palma Industri.

Informasi tersebut disampaikan Kepala BLH Rohul, Hen Irfan, Selamat, Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Pemulihan, Jumat (6/2) mengatakan sanksi administrasi diberikan karena perusahaan tersebut diduga telah melakukan tiga kali pencemaran limbah.

“Sesuai data dan laporan yang kita terima, pencemaran ini sudah ketiga kalinya. Laporan terakhir kita terima dan langsung turun ke lapangan 2 Januari lalu. Tim yang dipimpin langsung oleh Kaban Hen Irfan, menemukan fakta ada rembesan dari kolam IPAL mengalir ke anak Sungai Ngaso. Akibatnya Sungai Ngaso tercemar dan ribuan ikan ditemukan mati.

Oleh sebab itu dalam waktu dekat BLH  akan mengeluarkan surat sanksi administrasi paksaan pemerintah. Surat ini intinya memaksa PT Palma Industri untuk mengelola limbah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Selamat.

Ditegaskan Selamat, jika sanksi administrasi paksaan Pemerintah ini tidak diindahkan, BLH Kabupaten Rohul akan melakukan pembekuan izin lingkungan PT Palma Industri. Bila hal itu juga tidak diindahkan, BLH akan membawa kasus ini ke ranah hukum. “Artinya, kalau sudah semua tahapan dilakukan, namun ternyata tidak diindahkan juga kasus ini akan dibawa ke ranah hukum,” tambahnya.

Ditambahkan Selamat, sejak beroperasi pada September 2014 lalu, BLH telah wanti-wanti agar limbah dikelola secara optimal. BLH akan melakukan evaluasi dan pengawasan awal dan akhir November.

“Namun terhitung Januari sampai Februari 2015, Kita sudah mendapat tiga kali laporan indikasi pencemaran. Dugaan sementara pencemaran itu terjadi akibat resapan kolam IPAL. Dimana tanggul kolam IPAL kurang padat. Sehingga terjadi rembesan,” kata Selamat. ***