Korupsi Pengadaan E-Learning di Rohul

Penyidik Kembali Limpahkan Berkas ke Jaksa

Penyidik Kembali Limpahkan Berkas ke Jaksa

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau kembali mengirimkan berkas perkara dugaan korupsi Pengadaan alat komputer TIK/E-Learning dengan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, HM Zen ke? Kejaksaan Tinggi Riau.

Hal ini dilakukan setelah Penyidik berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk yang diberikan Jaksa Peneliti atau P19, beberapa waktu lalu.

"Hari ini (kemarin,red) penyempurnaan berkas per karanya sudah kita serahkan kembali ke Jaksa. Penyempurnaan tersebut berdasarkan P19 (petunjuk Jaksa,red)," ungkap Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada Haluan Riau, Rabu (25/5).

Selanjutnya, kata Guntur, Penyidik akan menunggu hasil penelitian yang dilakukan Jaksa Peneliti. Dari penelaahan tersebut, nantinya akan diketahui apakah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, atau masih terdapat kekurangan."Jika masih ada kekurangan, tentunya akan dikembalikan untuk kita lengkapi.

Tapi jika dinyatakan lengkap, akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum," lanjut Guntur.

Dalam kasus ini, HM Zen ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lain yakni Hasrizal alias Ujang, yang merupakan rekanan kegiatan tersebut dari CV Titien Gustifanola.

Untuk nama yang disebut terakhir, lanjut Guntur, Penyidik masih melakukan proses pemberkasan.

HM Zen sendiri sudah mengakui perbuatannya. Hal ini diketahui dengan upaya pengembalian uang kerugian negara yang dititipkan kepada Penyidik Polda Riau. Kendati begitu, Penyidik Polda Riau memastikan proses hukumnya tetap lanjut.

Untuk diketahui, modus dilakukan tersangka HM Zen adalah mengarahkan Kepala Sekolah untuk membeli alat komputer TIK/E-Learning kepada rekanan, Hasrizal alias Ujang.

Atas perbuatan tersebut, HM Zen mendapatkan fee ataupun keuntungan dari Hasrizal alias Ujang. Padahal, sesuai petunjuk teknis pengadaan tersebut dilaksanakan secara swakelola. Adapun perhitungan kerugian negara ditaksir sebesar Rp300 juta.

Program Hibah dari Kementerian Pendidikan Nasional juga ditujukan untuk sejumlah Kabupaten/Kota lain di Riau. Kasus serupa juga terjadi di Kabupaten Siak, dan telah menetapkan seorang tersangka. Dana Hibah juga diterima oleh Kepala Sekolah di Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai.***