Taja Sosialisasi Sidang Isbat Nikah Terpadu

Kadisdukcapil Kecewa Minim Lurah dan Kades Hadir

Kadisdukcapil Kecewa Minim Lurah dan Kades Hadir

DURI (riaumandiri.co)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Bengkalis menggelar sosialisasi pelaksanaan sidang kegiatan pelayanan akta kawin/nikah melalui sidang isbat Kabupaten Bengkalis 2016, di Gedung Bathin Betuah kantor Camat Mandau, Rabu (25/5).

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis, Renaldi saat membuka sosialisasi tersebut, terlihat kecewa. Pasalnya, tidak seorang pun lurah yang hadir pada kegiatan tersebut.

Sementara, kepala desa hanya 2 orang saja, yakni Kepala Desa Harapan Baru Tarmin dan Kepala Desa Bathin Sobanga Dadang Mustari.

"Harusnya Kades dan lurah itu hadir pada kegiatan ini. Sebab, suksesnya sosialisasi sidang itsbat nikah terpadu ini tidak lepas dari peran lurah dan Kepala Desa.

Entah apa alasannya tidak datang, dalam kesempatan ini saya hanya melihat beberapa saja kepala desa yang datang," kata Renaldi dalam kata sambutannya ketika membuka kegiatan tersebut.

Kepada panitia dan pihak kecamatan, lanjut Renaldi, informasi yang didapat pada sosialisasi sidang itsbat terpadu ini harus segera disampaikan kepada Kades dan Lurah.

Jangan kedepannya, ketidakhadiran lurah dan Kades ini menjadi penyebab rendahnya jumlah perkara yang ikut pada sidang nikah itsbat terpadu tahun 2016.

"Kita sudah lihat pada sidang itsbat terpadu tahun 2015. Jumlah peserta sangat jauh dari target yang ditetapkan. Sementara, informasi dari Pengadilan Agama Bengkalis mengatakan sangat banyak jumlah masyarakat di Man dau ini yang ingin mengikuti sidang itsbat nikah terpadu ini," pungkasnya lagi.

Lurah dan Kades yang tidak hadir pada kesempatan ini, lanjut Renaldi, nama-namanya akan dilaporkan kepada Bupati Bengkalis. Sebab, sebagai lurah maupun Kades, sudah kewajibannya siap melayani masyarakat khususnya pada jam kerja.

"Meskipun tadi pagi mengikuti acara peresmian Gedung Kantor Lurah Balik Alam, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak mengikuti sosialisasi ini.

Sebab sosialisasi ini, wajib bagi lurah dan Kades untuk ketahui, agar dalam setiap kegiatan didaerahnya, hal ini bisa disampaikan kepada masyarakatnya," terang Renaldi.

Tidak bermaksud meng gertak para lurah dan Kades, laporannya kepada Bupati tersebut adalah sebagai evaluasi program Disdukcapil tentang pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu.

"Mulainya acara sosialisasi ini pun sengaja ditunda 1 jam lebih demi menunggu kedatangan lurah dan Kades di Mandau ini. Tapi justru tidak datang, bahkan hingga acara selesai," tutup Renaldi. ***