Kemenhub Tunda Sanksi Lion Air dan AirAsia

Kemenhub Tunda Sanksi Lion Air dan AirAsia

JAKARTA (riaumandiri.co)-Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menunda pemberian sanksi kepada maskapai Lion Air dan AirAsia. Sebagai gantinya, instansi tersebut memberi batas waktu hingga 30 hari kepada kepada maskapai tersebut, untuk melakukan evaluasi terhadap hasil investigasi yang telah Kemenhub dilakukan Kementerian Perhubungan.

Penundaan sanksi pembekuan tersebut, dibenarkan Direktur Operasional Lion Air, Daniel Putut Adi Kuncoro, Selasa (24/5)."Enggak ada (pembekuan), enggak dibekukan lah," ujarnya.

"Kita sudah terima surat dari Kemenhub untuk memperbaiki SOP performance dan komunikasi. Diberi waktu 30 hari," tambahnya.

Seperti dirilis sebelumnya, kedua maskapai tersebut akan dijatuhi sanksi berupa pembekuan terhadap sektor ground handling yang dikelola kedua maskapai tersebut. Hal itu menyusul ditemukannya sejumlah pelanggaran, yang diduga akibat tidak maksimalnya kinerja kedua maskapai tersebut di sektor ground handling tersebut. Hal itu setelah kedua maskapai tersebut menurunkan penumpang internasional di terminal domestik.

Awalnya, sanksi dari Kemenhub tersebut mulai berlaku sejak hari ini (Rabu, 25/5) hingga lima hari ke depan. Namun Kemenhub berbekal hasil investigasi kemudian berubah pikiran dan memberi tenggang waktu kepada kedua maskapai untuk melakukan evaluasi.

Hal senada juga disampaikan Kabag Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, Hemi Pamuraharjo. Dikatakan, maskapai Lion Air dan Indonesia AirAsia diberi waktu 30 hari untuk menindaklanjuti hasil temuan tim investigasi.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah selesai melakukan investigasi terkait ground handling Lion Air dan Indonesia Air Asia, dengan rekomendasi bahwa ground handling kedua airlines tersebut akan dicabut izinnya apabila dalam waktu 30 hari tidak memenuhi atau menindaklanjuti temuan-temuan tim investigasi," kata Hemi.

"Dan apabila setelah tenggang waktu tersebut belum dipenuhi, maka izin usaha groundhandling akan dicabut," pungkasnya.


Klarifikasi
Sebelum keputusan itu dikeluarkan, pada Selasa siang kemarin, Presiden Direktur (Presdir) Lion Group Edward Sirait, sempat mendatangi Komisi V DPR RI. Kedatangannya guna mengadukan permasalahan yang dialami maskapai tersebut.

Kedatangannya disambut dalam pertemuan yang dipimpin Komisi V DPR RI Fery Djemi Francis. Selain Presdir Lion Group Edward Sirait, dari pihak Lion Air turut hadir kuasa hukum Lion Air, Harris Arthur Hedar serta puluhan pramugari dan pilot.


"Keinginan kami datang ke tempat ini, apakah yang kami alami wajar atau ada hal lain. Kami berharap di lembaga terhormat ini bisa diklarifikasi. Kami ingin hak kami sebagai warga negara. Kalau bersalah kami siap dihukum. Kalau ada kekurangan kami bisa perbaiki," ujarnya.

Lion Air mendapatkan 2 sanksi berturut-turut oleh Kemenhub. Sanksi pertama dijatuhkan menyusul aksi mogok yang dilakukan para pilot Lion Air. Buntutnya, Lion Air tak boleh menambah rute baru selama enam bulan.

Setelah sanksi itu, ada pula sanksi pembekuan perusahaan ground handling karena salah mengantarkan penumpang luar negeri ke terminal domestik.

Sanksi ini, kata Edward, dirasakan tidak melalui prosedur yang tepat karena tanpa disertai dengan peringatan terlebih dahulu.

"Kami merasa perlakuan sudah mendekati kesewenang-wenangan dalam konteks kami berbisnis di Indonesia. Satu contoh kami ingin terbang Ambon-Dobo, kemudian izin terbang dicabut setelah kami peroleh. Ada beberapa rute juga yang dicabut seperti contohnya, Pekanbaru-Kerinci, Denpasar-Surabaya dan sebagainya," keluh Edward.

Edward mengakui pihak Lion Air masih memiliki banyak kekurangan. Namun, Edward menegaskan, pihaknya siap dibina oleh Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan kualitas pelayanan mereka ke publik.

"Kami ingin diperlakukan sama dengan perusahan trasnportasi lainnya. Kalo ada kekurangan kami, kami ingin sperti yang lain, dibina," kata Edward. (dtc, ral, sis)