HARGA JUAL KEMBALI TINGGI

Pengusaha Sarang Walet Harus Bayar Retribusi

Pengusaha Sarang Walet Harus Bayar Retribusi

SELATPANJANG (riaumandiri.co)-Setelah sekian lama harga jual sarang burung walet lesu, sejak satu bulan terakhir, harga itu sudah langusung melejit.

Kalau sebelumnya nilai jual air liur burung walet itu hanya berkisar Rp3- 4 juta/Kg, saat ini mencapai Rp10 hingga 12 juta/kg.

Hal ini memberikan angin segar bagi para pengusaha sarang burung walet. Hanya saja, selama ini para pemilik penangkaran burung itu berkilah, bahkan tidak mengelolanya karena harga anjlok. Sehingga nyaris tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.

Kini saatnya pemerintah kembali menertibkan para pemilik sarang walet agar bisa didata dan dapat memberikan pemasukan bagi kas daerah.

Sebab dengan harga sebesar itu, sudah mengembalikan kondisi pada masa 5 atau 6 tahun lalu. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pengusaha mengatakan harga anjok, dan tidak begitu menghiraukan penangkaran burung tersebut.

Demikian diungkapkan Romly, warga Selatpanjang kepada Haluan Riau menyinggung tingginya harga jual sarang walet belakangan ini, di Selatpanjang Minggu kemarin.

Disebutkannya, para pemilik sarang burung yang berada di dalam kota, layak ditelusuri seluruhnya. Bahkan hingga ke pelosok desa yang ada.

Semuanya harus berkontribusi bagi pembangunan Meranti. Ada aturan yang harus dituruti oleh setiap warga negara. Tak terkecuali pengusaha sarang burung walet, juga harus tunduk terhadap aturan itu.

Kalau selama ini dipungut retribusi sarang burung walet 7,5 persen dari hasil produksi, ya serahkan kepada pemerintah. Jangan dimanipulasi jumlah yang didapatkan.

Sehingga pendapatan yang diperoleh itu bisa dipergunakan untuk pembangunan,”kata dia lagi.

Romly menambahkan, pemerintah dalam hal ini intansi teknis terkait juga harus turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan. Didata dulu sesungguhnya berapa penangkar burung yang ada dan siapa sebenarnya memiliki. Jika dalam batas waktu yang ditentukan pemiliknya tidak melaporkan produksi secara benar, maka akan dilakukan tindakan tegas.

Pemerintah berhak menutup setiap usaha yang dinilai tidak memberikan kebeneran data dan produksi serta jika tidak memiliki izin sebagaimana mestinya.

Satpol PP sebagai bagian penegak wibawa Pemerintah Daerah, diminta atau tidak diminta juga harus proaktif melakukan pengawasan  dan pemeriksaan terhadap seluruh bentuk usaha masyarakat.

Dan jika terbukti melanggar aturan hendaknya dijatuhkan sanski hukum sebagaimana mestinya. Dengan demikian wibawa pemerintah akan tegak, dan pembangunan-pun bisa berkesinambungan,”ujar dia lagi.(jos)