Oknum Kades Ikut Terlibat

Gading Gajah Ratusan Juta Disita

Gading Gajah Ratusan Juta Disita

PEKANBARU (riaumandiri.co)-Aksi jual beli gading gajah, hingga kini terus berlanjut. Meski binatang bertubuh tambun itu sudah ditetapkan dunia sebagai hewan yang dilindungi, namun masih ada oknum tak bertanggung jawab yang diduga masih menjadikan hewan itu sebagai objek bisnis yang menggiurkan.

Kali ini, jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita dua gading gajah berukuran cukup besar, yang beratnya Gading mencapai 46 kilogram. Gading tersebut diamankan bersama lima orang yang diduga sebagai komplotan penjual gading gajah. Salah seorang di antaranya diketahui sebagai oknum kepala desa di Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Harga gading tersebut juga tak tanggung-tanggung. Karena setiap kilogramnya, dihargai sebesar Rp20 juta. Sehingga total harga gading tersebut mencapai Rp920 juta rupiah.

Informasi di Mapolda Riau, Jumat (20/5) malam, kelima tersangka yang diamankan tersebut adalah Ns (43), Sy (61), Ma (46), Yu (41) dan Wa (44). Nz sendiri diketahui sebagai oknum kepala desa di Kecamatan Kampar Kiri.

"Total ada lima orang yang kita mintai keterangan terkait penjualan gading gajah ini," ungkap Direskrimsus Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela, melalui Kabag Binops, AKBP Hariwiyawan Harun.

Dikatakan, kelimanya diamankan saat berada di sebuah restoran makanan Jepang, Sushi Tei, yang berada di Jalan Sukarno-Hatta.

Hal senada juga disampaikan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo. Menurutnya, aksi penjualan gading gajah itu terungkap setelah pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat, terkait adanya transaksi gading gajah dari luar Provinsi di Pekanbaru.

"Berawal dari informasi itu, petugas lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian selama dua hari lamanya," ungkap Guntur.

Hasilnya, sebut Guntur, petugas berhasil mendapatkan jejak para gerombolan pelaku tersebut. "Setelah salat Jumat tadi (kemarin,red), kita mendapat informasi dari anggota di lapangan bahwa mereka akan melakukan transaksi di sebuah restoran," jelasnya.
 
Mendapat informasi itu, petugas langsung bergegas ke lokasi. Hasilnya, petugas menemukan lima orang yang sedang menunggu pembeli untuk melakukan transaksi jual beli gading gajah tersebut.

Saat ini, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Dit Reskrimsus Polda Riau. "Mereka belum tersangka, masih kita periksa intensif," pungkas Guntur.

Ditambahkan Hariwiyawan, petugas juga mengamankan satu unit mobil yang ditenggarai pengangkut gading tersebut. "Jika terbukti, bisa kita kenakan Pasal 21 ayat (2) huruf d, pasal 40 ayat (1) UU No 5 tahun 1990, tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp100 juta," tegas Hari. (dod, grc)