terkait Perpanjangan Blok Migas

ESDM akan Terbitkan Peraturan

ESDM akan Terbitkan Peraturan

JAKARTA (HR)- Kementerian ESDM akan mengeluarkan peraturan menteri (permen) dalam waktu dekat mengenai kelanjutan 34 kontrak pengelolaan blok-blok migas.

Hal ini disampaikan oleh Plt, Dirjen Migas I Gde Wiratmadja di acara Rekomendasi Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) Jakarta, Jumat (6/2).

"Seperti yang anda tahu ada 34 kontrak dalam setahun terakhir yang akan berakhir masa berlakunya. Kita (ESDM) sedang mempersiapkan permen untuk kontrak-kontrak yang akan berakhir. Dalam waktu dekat akan di tanda tangan oleh pak menteri," kata I Gde.

Nantinya, kata dia, poin utama dalam permen tersebut adalah memprioritaskan negara dalam perpanjangan kontrak pengelolaan. Selain itu, kata dia, nantinya pemerintah berharap BUMN-lah yang menguasai 100 persen blok-blok migas.

"Dalam kontrak yang akan berakhir itu, pembahasa akan diperpanjangnya dikemanakannya blok migas tersebut, prioritas pertamanya adalah negara. kedua adalah pemerintah. Diharapkan nanti (blok-blok migas) 100 persen milik negara," jelas I Gde.

Kontrak-kontrak yang akan dibahas tersebut di antaranya adalah Blok Mahakam yang dikelola oleh PT Total EP yang akan habis pada 2017 nanti. Menurutnya, dalam bulan ini sudah ada keputusan terkait perpanjangan kontrak tersebut.

"Kita harapkan tahun ini, termasuk mahakam. Kita usahakan bulan ini sudah keputusan. Kemudian juga blok-blok besar seperti Sanga-sanga yang tahun 2018 akan berakhir kontraknya," kata I Gde.

Menurutnya saat ini ada 17 kontrak-kontrak yang akan berakhir dalam 5 tahun. Kemudian ada 34 kontrak yang akan berakhir dalam 10 tahun.(kom/ara)