Pemberian Bansos

Disosialisasikan Sesuai Permendagri

Disosialisasikan Sesuai Permendagri

TEMBILAHAN (riaumandiri.co)-Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mensosialisasikan Peraturan Menteri Nomor 14/2016 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 32/2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan bantuan sosial.

Sosialisasi ini dibuka Sekda Inhil Said Syarifuddin, di Aula Bappeda Jalan Akasia, Tembilahan. Selain sekda, kegiatan tersebut juga dihadiri asisten III dan anggota DPRD.

Sedangkan narasumber berasal dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Ihsan Dirgahayu. Diketahui, Permendagri tersebut merupakan perubahan kedua atas Permendagri sebelumnya yang bersumber dari APBD.

Dimana salah satu tujuannya, dalam rangka menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk kepentingan masyarakat luas.

“Bansos dan hibah ini sangat penting  karena di satu sisi sangat diperlukan oleh masyarakat dan di samping itu juga diperlukan pula tata kelola administrasian dan aturan yang jelas,” tegas sekda.

Ke depan sebutnya diharapkan tidak ada lagi masalah hukum dengan adanya bantuan sosial dan hibah. Namun hal yang perlu diketahui masyarakat bagaimana sebenarnya pemkab tidak ada niat untuk menghambat atau memperlambat proses bansos dan hibah ini.

“Namun perlu kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan lain di kemudian harinya,” sambung sekda.
Ditegaskan, para peserta sosialisasi hendaknya dapat mengimplementasikan apa yang sudah diperoleh pada kesempatan itu. Mengingat meteri sosialisasi sangat erat kaitannya dengan pekerja sehari-hari. (inh/aag)